TEMPO.CO, Jakarta-Hasil audit investigasi tahap II proyek Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya dugaan rekayasa laporan keuangan oleh perusahaan penggarap proyek, PT Adhi Karya dan Wijaya Karya (Wika).
Menurut laporan audit resmi yang diserahkan BPK ke DPR, disebutkan bahwa kedua badan usaha milik negara itu pada 8 September 2009 sampai 27 Desember 2010 mengalirkan dana masing-masing Rp 12,40 miliar dan Rp 6,92 miliar kepada pihak-pihak tertentu.
Tidak disebutkan siapa penerima uang itu. “Diduga ini berkaitan dengan kesepakatan komitmen fee untuk memenangkan kerjas sama operasi Adhi-Wika pada pelelangan proyek Hambalang,” demikian tertulis dalam laporan BPK.
Modusnya, misalnya, divisi konstruksi PT Adhi Karya menerbitkan bon sementara senilai Rp 12,39 miliar jauh sebelum kontrak kerja proyek Hambalang diperoleh. Dugaan rekayasanya, menurut laporan itu, divisi konstruksi mencatat transaksi tersebut sebagai ayat silang atau rekening perantara.
Dengan modus ini, transaksi penerimaan dana dari kontraktor, tidak mempengaruhi saldo. “PT Adhi diduga melakukan window dressing atau manuver dalam pembukuan senilai Rp 12,39 miliar,” demikian audit tersebut. Cara seperti ini, menurut laporan itu, melanggar ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri belum bisa dimintai konfirmasi. Sedangkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., tak berkomentar banyak ihwal laporan resmi audit tersebut. “Saya belum tahu perkembangan,” ujar Johan, yang saat dihubungi sedang berada di Manila, Filipina.
MAYA NAWANGWULAN | TRI SUHARMAN | GALVAN YUDISTIRA | SNL