TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menantang Nazaruddin membuktikan terlebih dahulu tuduhannya atas korupsi e-KTP yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Ia mempersilakan pengecekan aliran dana melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau Nazaruddin mengatakan saya ditransfer dana, kan itu mudah sekali menyelidiki dan mengeceknya oleh PPATK,” kata dia di Istana Negara, Jumat, 30 Agustus 2013. “Silakan saja cek PPATK. Tapi kan pembuktian itu harus dari dia mengenai kapan ditransfer, berapa jumlahnya, siapa yang mentransfer, ke rekening nomor berapa ditransfer.”
Gamawan mengatakan Nazaruddin harus diproses hukum jika tidak mampu membuktikan tuduhannya. “Kalau dia tidak mampu membuktikan itu tentu saya minta prosesnya dipidanakan,” kata Gamawan.
Celometan Nazaruddin memicu Gamawan melaporkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, tuduhan tersebut tidak berdasar sehingga ia melaporkan Nazaruddin dengan tuntutan pencemaran nama baik dan pemberian fitnah pada dirinya.
Mengenai pernyataan Nazaruddin soal keterlibatan beberapa anggota DPR dalam kasus korupsi E-KTP, Gamawan mengaku tidak mengetahuinya. Sehari sebelumnya, di kantor KPK, Nazaruddin menyatakan korupsi e-KTP langsung dikendalikan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Golkar Setya Novanto.
Uang untuk Kemendagri, kata Nazar, ada yang ditransfer lewat pejabat pembuat komitmen dan adapula yang melalui Sekretariat Jenderal. Dalam pengadaan e-KTP ini, Nazar mengaku sebagai pelaksana proyek bernilai Rp 6,3 triliun. Dia terlibat bersama Andi Saptinus.
ANANDA TERESIA