TEMPO.CO , Surabaya:Devisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Andreas Pardede mengaku belum mendapatkan laporan dugaan ribuan formulir C6 (surat undangan untuk mecoblos) yang tidak dibagikan kepada ribuan masyarakat yang berhak menerimanya. "Sampai saat ini kami belum menemukan pelanggaran itu, dan juga tidak ada laporan," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 29 Agustus 2013.
Andreas mengatakan, pada dasarnya formulir yang tidak diberikan kepada masyarakat oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara) yang ada dimasing-masing desa bukan disengaja. Tetapi, kata dia, orang yang bersangkutan sudah pindah luar kota tempat tinggalnya. "Jadi tidak kami bagikan kalau bukan orangnya sendiri, takut disalah gunakan," ujarnya.
Tadi siang, Calon Gubenur Khofifah Indar Parawansa mengklaim timnya menemukan 6 ribu formuli C6 di Pasuruan yang tidak dibagikan kepada masyarakat. Khofifah mengaku sudah mengantongi 2,4 ribu formulir C6 yang dibagikan oleh masyarakat kepada tim pemenangannya.
Selain itu ia mengatakan ada KPPS yang mengantarkan formulie C6 sambil memberikan satu bungkus mi instan agar memilih salah satu pasangan calon.
Andreas mengaku, sampai saat ini Bawaslu Jawa Timur belum mendapatkan laporan dari Panwas Pasuruan terkait dengan adanya pelanggaran seperti yang dikatakan oleh Khofifah. "Kalau memang ada buktinya laporkan dong, jangan hanya omongan-kosong," katanya.
Dikatakan oleh Andreas, kalau dugaan pelangaran pemilu ditemukan tim Khofifah di Pasuruan, seharusnya secepatnya dilaporkan pada Panwaslu. Menurutnya Panwas di masing-masing kabupaten sudah memiliki kewenangan untuk mengatasi pelangarag-pelanggaran tersebut. "Saya yakin Panwaslu bisa mengatasinya," ujarnya.
Menurut Andreas, jangka waktu untuk melaporkan temuan pelanggaran pemilu yaitu 7 hari kerja, terhitung sejak pelanggaran itu ditemukan.
Khofifah mengatakan, saat ini timnya sedang melakukan kajian terhadap temuan-temuan pelanggaran pemilu tersebut. "Kalau sudah terkumpul semua nanti baru kita laporkan," katanya.
ARIEF RIZQI HIDAYAT