TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim keikutsertaan Anggota BPK Ali Masykur Musa dalam konvensi Partai Demokrat tak melanggar kode etik anggota BPK. "Kalau dia menang, dicalonkan dari konvensi, harus keluar. Kalau peserta masih bisa. Ketentuannya mengizinkan begitu," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo di Kantor BPK, Jumat, 30 Agustus 2013.
Lagipula, kata Hadi, Ali diundang ikut konvensi bukan mendaftarkan dirinya sendiri. "Dia mendapat panggilan dari satu partai," kata Hadi. Ia pun meyakini Ali tak melanggar kode etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Keuangan Negara BPK Nizam Burhanuddin, mengatakan sesuai aturan, anggota BPK hanya dilarang menjadi anggota partai politik.
Selain Ali Masykur, sejumlah tokoh mengikuti konvensi, di antaranya menteri Perdagangan GIta Wirjawan, Mantan Kepala Staf Angkatan Darat Pramono Edhie Wibowo, Gubenur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, dan Ketua DPR Marzuki Alie.
MARTHA THERTINA
Terhangat:
Lurah Lenteng Agung | Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat
Berita Populer
Dipimpin Lurah Susan, Warga Lenteng Tak Ambil Pusing
8 dari 10 Analis Jagokan Jokowi Jadi Presiden
Foto Mesra, Bella dan Sang Jenderal Beredar Luas
Bella Saphira-Agus Surya Bakti Nikah Jumat Besok
Mahfud Md. Tolak Ikut Konvensi Demokrat