TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan laporan hasil investigasi terkait laporan kecurangan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) ke Dinas Pendidikan Kota Bandung. Ketua Ombudsman Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan, investigasi itu menindaklanjuti 30-an laporan dari masyarakat tentang pengurangan kuota SMP dan SMA negeri di Kota Bandung
Dalam laporannya, Ombudsman juga menyertakan bukti dan pengakuan adanya praktek terselubung oleh panitia atau kepala sekolah untuk memasukkan murid tertentu. Selain itu surat rekomendasi untuk siswa titipan dari anggota DPRD Kota Bandung dan pejabat. "Kami lengkap sertakan, termasuk sekolah mana saja yang terlibat," ujarnya, Selasa, 27 Agustus 2013.
Pada Juli lalu, Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan investigasi ke 17 sekolah negeri dari jenjang SMP, SMA, dan SMK, di Kota Bandung. Tim investigasi, kata Haneda, menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan kecurangan dan penyimpangan prosedur dalam penerimaan siswa baru.
Hasil temuan Ombudsman cukup banyak, seperti kelas khusus untuk siswa titipan dari pejabat dan tanpa seleksi, laporan ganda, serta penyembunyian informasi daya tampung sekolah. "Fokus investigasi pada laporan overkuota siswa baru. Kami temui kepala sekolah dan panitia pendaftaran," katanya.
Tim menemukan banyak siswa baru yang lolos tanpa seleksi. Mereka hasil titipan pejabat juga organisasi masyarakat. Beberapa bukti surat pengantar siswa titipan itu ada yang bertanda-tangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, serta politikus. "Kami belum pastikan (tanda tangan) surat itu asli, tapi kepala sekolah percaya dan terpaksa menerima, ujarnya. Selain itu, kepala sekolah mengaku diintimidasi oleh oknum pejabat tersebut serta para calo.
Jumlah sekolah titipan itu beragam. Di sebuah sekolah, ada yang sampai 20 orang. Di tempat lain, sekolah menyembunyikan kuota 3 rombongan belajar untuk 108 orang siswa. Jatah itu ada yang diisi untuk anak-anak tentara, guru, siswa titipan, serta siswa pindahan dari sekolah lain.
"Dugaan kami, proses mutasi (pindahan) siswa ini tidak gratis. Dan itu cara paling aman untuk menambah pendapatan oknum," katanya.
Ombudsman Jawa Barat meminta Dinas Pendidikan Kota Bandung memberikan jawaban dan tindak lanjut dari hasil laporan, paling lambat sesuai aturan dalam 14 hari, terhitung sejak Selasa, 27 Agustus 2013. "Kami harap bukan sekedar tanggapan, tapi ada perubahan dan perbaikan," ujarnya.
Selain itu, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan Kota Bandung melakukan pemeriksaan, apakah kecurangan itu hanya dilakukan sendiri-sendiri oleh pengelola sekolah atau sudah sistemik ke seluruh sekolah negeri. "Dinas Pendidikan Kota Bandung, menurut Haneda, masih menunggu hasil pemeriksaan masalah serupa dari Inspektorat."
Aktivis pendidikan dari Forum Orang Tua Siswa Dwi Subawanto mendesak Dinas Pendidikan untuk menindak para oknum kepala sekolah dengan sanksi tegas. Alasannya, kecurangan itu melanggar aturan penyelenggaraan pendidikan. "Harus dibikin kapok dengan mutasi atau kurangi masa periodenya. Sebab, persoalan seperti ini dari dulu hanya diberi sanksi teguran tertulis," kata Dwi.
ANWAR SISWADI
Berita Terpopuler:
Ini Modal Jokowi buat 'Nyapres'
Warga Penolak Lurah Susan Juga Akan Demo Jokowi
Jokowi Dilaporkan ke Polisi, Ini Komentar Ahok
Duit US$ 100 Terselip di Buku Pledoi Djoko Susilo
Warga Pluit Laporkan Jokowi ke Polisi