TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi simulator uji kemudi dan pencucian uang Inspektur Jenderal Djoko Susilo menyampaikan perminta maafnya kepada Kepolisian RI. Soalnya, akibat kasus yang menjeratnya, Polri dinilai negatif oleh masyarakat.
"Kasus ini menimbulkan kerugian dan stigma yang negatif terhadap institusi Polri, serta telah pula mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian," katanya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2013. Dia meyakini ke depan, kepolisian akan berbenah diri agar menjadi lebih baik.
Setelah meminta maaf, Djoko juga berterima kasih kepada jajaran pimpinan Polri dan rekan-rekannya di kepolisian. Sebab, ia merasa mereka telah memberikan doa dan dukungan moral dalam menghadapi kasus korupsi itu.
Selain menyebut Polri, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini juga meminta maaf kepada keluarganya. Pasalnya, Djoko menilai kasus yang menjeratnya itu telah membebani mereka.
Selasa pekan lalu, jaksa meminta majelis mengganjar Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau diganti 1 bulan kurungan. Jaksa juga minta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 32 miliar, subsider 5 tahun, dan hak memilih-dipilihnya dicabut dalam catatan publik.
Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran merugikan keuangan negara dari proyek pengadaan simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 sebesar Rp 121 miliar. Dia juga didakwa memperkaya diri sebanyak Rp 32 miliar. Selain itu, Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
Rupiah Loyo | Konser Metallica | Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim
Berita Terpopuler:
Konvoi Jeep Mewah FPI Menuai Kritik di Twitter
Lurah Susan : Saya Hanya Menjalankan SK Gubernur
15 Menit Sebelum Menhan AS Tiba, Merah Putih Jatuh
Pelat Jeep B 1 LPI Rizieq Tercatat di Polisi
Roy Suryo: Foto Instagram Ani SBY Asli