TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan menggeret RMG, hakim Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, ke Majelis Kehormatan Hakim dalam waktu dekat. Menurut anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, RMG diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim karena diduga mengkonsumsi narkoba dan meminta uang kepada keluarga terdakwa dalam suatu perkara.
"Hakim ini terbukti menggunakan narkoba dan diduga meminta uang ke keluarga terdakwa," kata Imam, Selasa, 27 Agustus 2013. "Ini pelanggaran berat sehingga terancam diberhentikan dengan tidak hormat."
Sebelum menggeret RMG ke Majelis Kehormatan Hakim, Komisi Yudisial terlebih dulu melayangkan surat ke Mahkamah Agung. Dalam surat itu, Komisi mengajukan permohonan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim. Nantinya, Majelis beranggotakan tujuh komisioner: empat dari Komisi Yudisial dan tiga dari Mahkamah Agung.
"Saya dan komisioner Ibrahim tak bakal menjadi anggota MKH. Karena kami yang memeriksa hakim RMG di tahap panel," kata Imam. "Agar independensi terjaga, komisioner yang memeriksa di panel tak boleh duduk di kursi MKH."
Komisi sendiri sudah memeriksa hakim RMG di Pengadilan Tinggi Medan. Dalam pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional itu, RMG menjalani tes urine. Hasilnya, hakim RMG terbukti positif mengkonsumsi narkoba. Penyidik KY juga mengantongi bukti adanya usaha dari RMG meminta uang sogokan kepada keluarga terdakwa. "Tapi dia pernah membantah. Nanti kita lihat di persidangan," ujar Imam.
Hakim RMG bakal menjadi hakim pertama yang menjalani sidang etik seusai Lebaran. KY juga mempunyai seorang hakim yang bakal diseret ke sidang MKH. Selain dua itu, Badan Pengawas MA memiliki rekomendasi MKH untuk dua hakim. Jadi, total ada empat hakim yang terancam dipecat dalam waktu dekat.
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
Rupiah Loyo | Konser Metallica | Suap SKK Migas | Pilkada Jatim
Berita lainnya:
Lurah Susan : Saya Hanya Menjalankan SK Gubernur
Konvoi Jeep Mewah FPI Menuai Kritik di Twitter
Debat di Instagram, Ani Yudhoyono Dinilai Sensitif
Jokowi: Masak Gubernur Headbanging?