TEMPO.CO, Surakarta - Kubu dewan adat Keraton Surakarta menyesalkan peristiwa pendobrakan pintu keraton dengan mobil Hardtop. Mereka menilai kejadian itu sebagai tindak pidana.
KRMH Satryo Hadinagoro menyebutkan bahwa keraton merupakan bangunan cagar budaya yang harus dilestarikan. "Keraton juga dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya," kata Satryo.
Menurut dia, perusakan tersebut sudah masuk ranah pidana. Meski demikian, pihaknya merasa tidak perlu untuk melaporkan peristiwa itu. "Ini bukan delik aduan dan banyak polisi yang melihat, kok," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa dewan adat tidak pernah sekalipun menyandera Paku Buwana XIII. Semua akses jalan menuju Sasana Putra memang dalam kondisi terkunci. "Tapi kuncinya itu dibawa beliau (PB XIII). Kami adik-adiknya ini sampai sekarang belum bisa bertemu beliau," katanya.
Kemarin malam, sejumlah pejabat kepolisian dan militer setempat memastikan bahwa kondisi keraton telah kondusif. Bahkan mereka juga memastikan bahwa PB XIII dalam keadaan aman.
Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta, Komisaris Besar Asdjima'in, masih enggan membicarakan kasus perusakan itu. "Yang terpenting sekarang itu adalah melakukan mediasi," katanya.
Dia membantah bahwa polisi kecolongan dengan terjadinya situasi tersebut. Apalagi, sempat ada pendobrakan pintu keraton dengan menabrak menggunakan mobil Hardtop. "Kami mencoba memberikan kesempatan bagi kerabat keraton yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya. Sebab, polisi menganggap bahwa konflik yang terjadi di dalam keraton tersebut merupakan urusan keluarga.
AHMAD RAFIQ
Topik terpopuler:
Rupiah Loyo | Konser Metallica | Suap SKK Migas | Pilkada Jatim
Berita lainnya:
Nonton Konser Metallica, Jokowi: Puaasss!
Lurah Susan : Saya Hanya Menjalankan SK Gubernur
Konvoi Jeep Mewah FPI Menuai Kritik di Twitter
Debat di Instagram, Ani Yudhoyono Dinilai Sensitif
Ini Kata Ani Yudhoyono Soal Keaslian Fotonya