TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum membatasi ruang pemasangan baliho, spanduk, dan papan iklan calon legislator. Aksi nampang di baliho tak memberi pendidikan politik yang baik bagi pemilih.
"Seharusnya calon legislator lebih cerdaslah. Jangan hanya sekadar memampangkan gambar seperti itu," kata Gamawan usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2013.
Gamawan mengatakan, banyak cara lain yang bisa dilakukan calon untuk berkampanye. Ada banyak media yang bisa digunakan selain memasang spanduk dan baliho di ruang publik, antara lain seperti media sosial atau iklan di radio.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga berharap para calon legislator tak bertindak berlebih dalam mempromosikan diri. "Saya berharap tak ada jor-joran seperti kampanye yang sudah berlangsung selama ini terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, KPU membuat aturan yang membatasi ruang bagi calon legislator untuk memasang alat peraga kampanye. Nantinya, KPU bersama pemerintah daerah bakal menetapkan zona-zona khusus pemasangan alat kampanye.
Baca Juga:
Para calon tak boleh memasang alat kampanye berlebihan dalam satu wilayah. "Misalnya ditentukan, satu desa hanya boleh satu spanduk," kata anggota KPU Sigit Pamungkas, pekan lalu.
Kementerian menyatakan harus mencermati lebih lanjut ketentuan KPU. Gamawan menyatakan siap mengarahkan pemerintah daerah agar mengikuti aturan yang sudah dibuat KPU. "Tapi kami harus bicara dulu dengan KPU. Prinsip aturannya seperti apa, hasil pembicaraan itu yang kami sampaikan ke daerah," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
FPI Mau Jadi Parpol, Ini Kata Rizieq Shihab
Skandal SKK Migas, Jero Wacik Dibidik
Rizieq Shihab Mengaku Belum Kepikiran Ganti SBY
Akbar: JK Ikut Konvensi Pengaruhi Suara Ical
Konvensi Demokrat, Rustriningsih: Apa Saya Pantas?
Diperiksa Pekan Ini, Andi Terancam Ditahan