TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi Mitroatmodjo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century hari ini, Selasa, 20 Agustus 2013. Ardhayadi diperiksa sebagai saksi tersangka Budi Mulya. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Selasa.
Ardhayadi yang tiba di gedung KPK Kuningan pukul 09.45 itu tak mau berkomentar soal pemeriksaannya. Ia langsung naik tangga gedung KPK dengan kawalan stafnya.
Hubungan Ardhayadi dan tersangka Budi Mulya cukup dekat selama di BI. Ardhayadi dan Budi pernah sama-sama menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Mereka juga sama-sama terlibat dalam rapat-rapat Dewan Gubernur terkait Bank Century.
Selama bekerja di Bank Indonesia, Ardhayadi tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia London pada tahun 2004-2007. Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengawasan Bank II. Ardhayadi kemudian diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 29 November 2007.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjrijah, sebagai tersangka pada 20 November 2012. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008.
Modusnya, mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapatkan pinjaman Rp 502,07 miliar.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik Terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim
Baca juga:
Suap Hakim, KPK Periksa Pejabat Kota Bandung
Keterlibatan Petinggi Kernel Singapura Ditelusuri
Dada Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Bandung Tawarkan Bantuan Hukum untuk Edi Siswadi