TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2013. Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 dan pencucian uang tersebut dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pukul 13.00.
Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyiapkan berkas tuntutan bagi mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu. Dokumen tebal bersampul putih sudah siap di hadapan mereka. "Ada 2.930 sekian halaman," kata salah seorang anggota tim penuntut, Luki Dwi Nugroho, saat ditanya soal berkas tersebut.
Tak semua berkas bakal dibacakan. Soalnya, ini memakan waktu lama. "Hanya analisis yuridis, sekitar 900 halaman," ujar Luki. Berkas tuntutan Djoko jauh lebih tebal dibandingkan surat dakwaannya setebal 135 halaman. Saat pembacaan dakwaan saja, jaksa membutuhkan waktu lebih dari dua jam.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat untuk tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dia dituding menggiring PT Citra Mandiri Metalindo Abadi agar menang dalam proyek itu.
Dari pengadaan itu, Djoko didakwa merugikan negara Rp 144 miliar. Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Djoko ditengarai menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan properti dengan mengatasnamakan orang dekatnya.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Ini Nasib Tragis Lima Tokoh yang Kontroversial
CIA Akui Berada di Balik Kudeta Iran
Lulung: Ahok Bukan Negarawan
Rudi Rubiandini Diduga Bagian Jejaring Makelar
Tes Keperawanan Siswa SMA di Prabumulih Diprotes