TEMPO.CO, Jakarta - Hamdan Zoelva terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melalui rapat pleno khusus yang dilaksanakan di gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2013. Hamdan terpilih melalui mekanisme voting.
Dalam pelaksanaan voting, Hamdan bersaing dengan hakim konstitusi lain, yaitu Ahmad Fadlil Sumadi. Dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak suara, Hamdan mendapatkan lima suara, sedangkan Fadlil hanya mengantongi tiga suara, satu suara lain abstain.
Dengan hasil ini, Hamdan mendampingi Ketua MK Akil Mochtar yang baru saja dilantik sehari sebelumnya untuk periode 2013-2016. "Berdasarkan hasil voting itu, maka Hamdan Zoelva menjadi Wakil Ketua MK dengan masa bakti dua tahun enam bulan terhitung sejak diambil sumpahnya," kata Akil Mochtar saat membacakan putusan.
Seusai rapat pleno, Hamdan mengatakan akan membantu kerja Ketua MK. "Layaknya bantuan wakil kepada ketua dalam meningkatkan tugas yudisial," ujar Hamdan.
Soal tugasnya terkait Pemilu 2014, Hamdan mengatakan MK sudah berpengalaman dalam menangani permasalahan pemilu. "Apalagi sekarang jumlah partai lebih sedikit, namun MK akan tetap meningkatkan kinerjanya," ujar Hamdan.
Hamdan terpilih menjadi Wakil Ketua MK menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki masa pensiun pada November 2013 nanti. Hamdan rencananya dilantik pada Rabu, 22 Agustus 2013 mendatang.
Hamdan pernah menduduki beberapa jabatan penting, di antaranya Wakil Ketua Komisi II DPR RI 1999-2004; anggota Panitia Ad Hoc Amandemen UUD 1945 pada 1999-2004, dan mulai diangkat menjadi hakim konstitusi sejak Januari 2010.
FAIZ NASHRILLAH