TEMPO.CO, Surabaya-Tim Pembela Muslim (TPM) berencana mengajukan gugatan praperadilan Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait penangkapan 42 anggota Front Pembela Islam (FPI) di Paciran, Lamongan.
"Kami akan praperadilan-kan Polda Jatim karena menangkap dan menahan 42 orang tanpa prosedur yang benar," kata Koordinator Wilayah TPM Jawa Timur Ahmad Yulianto ditemui wartawan di Mapolda Jatim, Selasa, 20 Agustus 2013.
Menurut Ahmad, polisi awalnya mengaku hanya mengevakuasi warga. Karena itu, 42 orang tersebut tidak menolak ketika dibawa polisi. Namun, ternyata mereka ditangkap dan ditahan. "Banyak dari mereka yang tidak tahu apa-apa, tapi tetap ditangkap, " katanya.
Polisi, kata Ahmad juga harus menelusuri kasus ini. Menurut Ahmad, bentrokan 12 Agustus 2013 lalu itu dipicu dari keberadaan Muklis yang dikenal warga setempat sebagai bandar narkotika. "Mereka (42 orang tersangka) ini sudah bertahun-tahun di desa itu juga tidak pernah ada masalah," ujarnya.
Karenanya, penyerangan itu merupakan bentuk pembelaan diri. Anggota FPI, kata Ahmad, justru diserang lebih dulu oleh beberapa orang yang dikenal suka minum minuman keras.
Pihak TPM juga sudah mengirim pengajuan penangguhan penahanan terhadap beberapa orang tersangka. Tetapi, belum direspon Polda Jatim hingga kini.
Ahmad juga membantah 42 orang yang ditahan tersebut merupakan anggota ormas Front Pembela Islam. Menurutnya, mereka adalah anggota Lembaga Pembela Islam. Hal ini juga dibenarkan salah satu isteri tersangka. Menurutnya, pada malam kejadian itu, justru suaminya yang diserang lebih dulu. "Motor suami saya dirusak sama beberapa orang yang memang dikenal suka minum," katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Suhartoyo mempersilakan LPI untuk melakukan praperadilan, sepanjang sesuai prosedur. "Yang jelas, kita sudah melalui semua prosedur yang benar dalam menangani kasus ini," ujarnya.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim | Rusuh Mesir | Konvensi Partai Demokrat
Berita terpopuler:
Lulung: Ahok Bukan Negarawan
Tes Keperawanan Siswa SMA di Prabumulih Diprotes
Rudi Rubiandini Diduga Bagian Jejaring Makelar
Pidato SBY Dinilai 'Menjerumuskan' IHSG
KPK Minta Rudi Blakblakan Soal Suap SKK Migas