Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

350 Polisi Dikerahkan Jaga LP Labuhan Ruku  

image-gnews
Personel TNI bersiaga di LP Labuhan Ruku pasca kerusuhan yang terjadi di lapas itu, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (19/8). ANTARA/Irsan Mulyadi
Personel TNI bersiaga di LP Labuhan Ruku pasca kerusuhan yang terjadi di lapas itu, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (19/8). ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 350 personel gabungan tentara dan polisi dikerahkan untuk menjaga keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku. Personel tersebut berasal dari anggota Kepolisian Sektor Batubara Polres Lubuk Pakam atau Asahan dan Kodim TNI.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan, polisi hingga kini terus menginvetarisasi tingkat kerusakan dan besar kerugian yang terjadi. ”Polisi juga turut mengecek kemungkinan hilang atau dicurinya peralatan atau perlengkapan di LP oleh tahanan yang kabur,” ujar Ronny di kantornya, Senin, 19 Agustus 2013.

Menurut Ronny, situasi di LP Labuhan Ruku secara umum mulai kondusif dan sedang masa pemulihan untuk mengembalikan kondisi seperti semula. ”Kondisi sipir dan tahanan masih menunggu hasil koordinasi Polres Batubara dan pimpinan lembaga pemasyarakatan, kata dia.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Ahad petang, 18 Agustus 2013, terbakar. Sebagian bangunan lembaga yang terletak di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batubara itu musnah terbakar. Sejumlah narapidana LP kabur setelah menyerang sipir sekitar pukul 17.00 WIB, kemarin. Kerusuhan ini juga menimbulkan bentrok dan perusakan di dalam LP yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin belum bisa memastikan penyebab kerusuhan dan kebakaran di LP Labuhan Ruku tersebut. ”Sedang dalam investigasi,” kata Amir di Jakarta Convention Center, Senin, 19 Agustus 2013.

Menurut Amir, laporan terakhir yang diterimanya menyebutkan 15 tahanan berusaha kabur akibat kerusuhan itu. Mereka berupaya melarikan diri melalui dinding penjara yang rusak. ”Tapi sudah tertangkap kembali 11 orang,” kata dia. Meski begitu, Amir enggan berkomentar ihwal kasus-kasus dari para tahanan yang kabur. "Saya belum dapat rinciannya.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ronny mengatakan kerusuhan dan kebakaran itu berawal dari adanya pemindahan 49 orang narapidana dari LP Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ke LP Labuhan Ruku pada 17 Agustus 2013.

Ihwal antipasti pengamanan, Ronny menyatakan, Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo sudah memberikan perintah langsung ke setiap kepala kepolisian daerah untuk proaktif mengarahkan jajarannya hingga tingkat polsek dan berkoordinasi dengan kepala LP, pemerintah daerah, dan pimpinan daerah untuk mencegah kerusuhan atau bentrok di dalam LP. "Mereka diminta untuk memikirkan agar dapat mencegah kerusuhan terjadi dan menyebar," kata Ronny.

FRANSISCO ROSARIANS



Terhangat:

Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Sisca Yofie

Berita Terkait:
Napi LP Labuhan Ruku Tinggal di Masjid dan Gereja

Napi Tanjung Gusta Dipindahkan ke Nusakambangan

Sumatera Utara Akan Siapkan Lahan Penjara Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

6 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.