TEMPO.CO, Jakarta - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, kembali mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-68, Jumat, 17 Agustus 2013. Entah sudah berapa masa hukuman terpidana 20 tahun penjara ini mendapat korting hukuman. Ia langganan mendapat remisi.
"Pollycarpus mendapat remisi umum I selama 6 bulan ditambah remisi sebagai pemuka selama 2 bulan," ujar Kepala Penjara Sukamiskin Giri Purbadi di kantornya, Sabtu, 17 Agustus 2013. Remisi sebagai pemuka diberikan lantaran Polly aktif sebagai pemuka kegiatan pramuka di dalam penjara.
Pada Agustus tahun lalu, mantan pilot pesawat Garuda Indonesian Airways ini menerima remisi umum selama 6 bulan 20 hari. Itu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi pemuka 1 bulan 20 hari.
Menurut Giri, total pesakitan Sukamiskin yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 395 orang. Remisi tersebut diberikan selama 1 bulan sampai 6 bulan, ditambah remisi pemuka. Sedangkan sebanyak 48 orang tak diusulkan mendapat hadiah korting hukuman karena dihukum seumur hidup dan belum berhak mendapat remisi.
"Namun, dari 395 orang, yang sudah mendapat SK Remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan baru 157 orang ditambah remisi bebas langsung 1 orang. Sisanya sebanyak 237 orang masih menunggu SK Remisi," kata dia.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan K. Dusak, mengatakan total se-Jawa Barat ada 7.082 orang narapidana kasus pidana umum yang mendapat remisi umum dan remisi pemuka. Sedangkan pesakitan kasus pidana khusus, termasuk korupsi, yang mendapat remisi sebanyak 1767 orang, dari total usulan 3578 orang.
"Remisi umum selama 1 bulan sampai 6 bulan dan remisi pemuka selama 20 hari sampai 2 bulan. Mereka yang mendapat remisi ini termasuk narapidana anak," kata Dusak.
ERICK P. HARDI