TEMPO.CO, Lamongan - Kepolisian Resor Lamongan memprakarsai kesepakatan damai antara anggota Front Pembela Islam dan warga di Kecamatan Brondong dan Paciran. Ikrar kesepakatan damai menghadirkan pejabat kepolisian Lamongan, para istri tersangka anggota FPI, dan warga, yang digelar di kantor Camat Brondong, sekitar 40 kilometer arah barat daya Kota Lamongan.
Kesepakatan damai dihadiri Kepala Kepolisian Resor Lamongan, Ajun Komisaris Besar Polisi Solehan; Komandan Subden III Detasemen C Satbrimob Kepolisian Daerah Jawa Timur di Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi Edy Suyono; Camat Brondong, Saidi; dan sejumlah pejabat lainnya yang mewakili Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Mewakili masyarakat, yaitu pemimpin Pondok Pesantren Al Ikhlas, Ustad Dipo Yuwono, juga 42 istri dari anggota FPI yang ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ada juga dari pihak masyarakat, mewakili keluarganya, yang ikut bentrok pada malam Lebaran, Rabu, 7 Agustus; Minggu, 11 Agustus; dan Senin, 12 Agustus 2013.
Isi dari kesepakatan damai itu, di antaranya, antara warga dan anggota FPI bersepakat saling menjaga keamanan. Tidak boleh main hakim sendiri, bertindak anarkistis, menggelar aksi sweeping, dan secepatnya melaporkan ke polisi jika ada persoalan di masyarakat. “Jadi, siapa pun yang bertindak onar, ya, kita tindak,” ujar Kepala Kepolisian Resor Lamongan, Ajun Komisaris Besar Solekan, dalam pesan pendeknya, Kamis, 15 Agustus 2013.
Kesepakatan damai ini diucapkan bersama-sama antara para simpatisan FPI Lamongan dan juga warga dari Kecamatan Brondong dan Kecamatan Paciran. Sedangkan aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Lamongan ikut membantu memfasilitasi forum ini.
Simpatisan FPI Lamongan, Rosyid, mengatakan, meskipun sudah ada kesepakatan damai, proses hukum tetap harus berjalan. Jadi mereka yang bertindak melakukan tindak pidana harus dihukum sesuai perbuatannya, begitu juga sebaliknya. “Yang benar ditegakkan, yang salah ditindak,” kata dia kepada Tempo, Kamis, 15 Agustus 2013.
Rosyid mengatakan dirinya sekarang ini tengah mengurus tim ahli hukum yang akan mendampingi 42 anggota FPI yang jadi tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kemungkinan pihaknya akan meminta Tim Pengacara Muslim Jawa Timur pimpinan Fahmi Bachmid untuk mendampingi rekan-rekannya dari Paciran dan Brondong. “Tinggal tunggu surat kuasa,” kata dia.
Sementara itu, personel Brigade Mobile yang berjumlah dua kompi atau sebanyak 200 orang sudah dikurangi menjadi 100 orang. Sebanyak 100 personel anggota Brimob dari Bojonegoro masih berada di lokasi, yaitu di Kecamatan Brondong dan Paciran. Sedangkan 100 personel Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah kembali ke Surabaya. “Ya, kami masih berjaga di sini,” kata Komandan Subden III Detasemen C Satbrimob Kepolisian Daerah Jawa Timur di Bojonegoro, Ajun Komisaris Edy Suyono.
Edy mengatakan kesepakatan damai diharapkan bisa meredam suasana di lapangan.
SUJATMIKO