TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas, Rudi Rubiandini, pada Selasa, 13 Agustus 2013, pukul 22.30. Bersama Rudi, ditangkap juga dua pegawai swasta yang diduga merupakan penyuapnya.
Sumber Tempo di lembaga penegak hukum memberi tahu bahwa penyidik sudah lama menguntit gerak gerik Rudi Rubiandini. Proses pemberian suap ini pun rupanya bukan yang pertama. "Suap diberikan bertahap, yang pertama diberikan sebelum Lebaran," kata sumber Tempo, Rabu, 14 Agustus 2013.
Belum bisa dipastikan berapa besar suap yang diterima Rudi dalam kasus ini, dan apa kebijakan yang diberikan Rudi sebagai imbalannya. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa nilai suap yang diterima Rudi mencapai Rp 7,2 miliar. Jika benar, inilah jumlah suap terbesar yang pernah dibongkar KPK.
Perusahaan yang kabarnya terkait penangkapan Rudi adalah Kernel Oil. Perusahaan ini merupakan trader minyak mentah (crude oil) yang berbasis di Singapura.
BUDI SETYARSO
Topik Terhangat:
FPI Lamongan Bentrok | Arus Balik Lebaran | Konvensi Partai Demokrat | Ahok vs Lulung | Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Siapa E, Perwira Polisi Teman Dekat Sisca Yofie
Telepon Sisca Yofie Digilir Empat Orang
Ini Pengakuan Lengkap Pembunuh Sisca Yofie
Makian Sisca Yofie di Facebook untuk Sang Mantan
Tubuh Sisca Yofie Terseret di Aspal, Tak Terangkat
Ini Alasan Preman Tenabang Kejar Manajer Pasar