TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam harusnya melayangkan gugatan kepada sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota FPI di Lamongan. Hal ini harus dilakukan jika memang DPP FPI tidak mengakui atau telah membekukan cabang tersebut.
"Kalau mereka memakai nama, pakaian, dan lambang secara tidak resmi, DPP FPI yang harus persoalkan, harus tegas," kata Gamawan saat ditemui di Istana Negara, Selasa, 13 Agustus 2013.
FPI Pusat berkukuh menolak mengakui sejumlah anggotanya yang terlibat dalam konflik dengan warga di Lamongan. FPI mengklaim telah menutup dan membekukan cabang tersebut sejak lama karena perbedaan visi dan misi.
Gamawan mengatakan, FPI harus berani menggugat untuk menunjukkan posisinya yang tegas. Hal ini seturut dengan klaim bahwa FPI Pusat tidak pernah melantik pengurus FPI Lamongan. "Saya dengar dari sini (FPI Pusat) juga akan ada sikap. Baiknya memang seperti itu."
Bentrokan antara FPI dan warga di Lamongan terjadi di Dusun Gowah, Blimbing, Paciran, Lamongan, Jawa Timur, pada 11 Agustus 2013. Bentrok berawal dari penyisiran yang dilakukan puluhan anggota FPI untuk mencari warga yang dituduh menjadi pelaku kekerasan pada istri salah satu anggota mereka.
Bentrok terjadi karena warga tidak terima tindakan anarkistis anggota FPI pada saat penyisiran. Kemarahan warga memuncak saat FPI mulai merusak dan membakar sepeda motor dan rumah.
Kepolisian sendiri sudah menangkap 42 anggota FPI Lamongan dan menyita 43 senjata tajam dan lima kayu balok dalam kerusuhan. Polisi kemudian menetapkan 22 orang anggota FPI Lamongan sebagai tersangka.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lainnya:
Kriminolog: Pembunuh Sisca Yofie Orang Suruhan
Bentrok FPI Lamongan Ramai di Linimasa Twitter
Ini Kronologis Bentrok FPI dan Warga di Lamongan
Telepon Sisca Yofie Digilir Empat Orang