TEMPO.CO, Jakarta - Juniver Girsang, pengacara mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM, enggan menanggapi tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Sebelumnya KPK mengaku menemukan bukti bahwa Juniver telah mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus yang sedang ia tangani tersebut.
"Mengenai itu saya tidak mau komentar, karena saya mau konsentrasi dulu terhadap persiapan pembelaan terhadap klien kami yang hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai terdakwa," kata Juniver di gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini 13 Agustus 2013.
Selain itu Juniver juga menampik kabar dirinya akan dipanggil oleh komite etik lembaga advokat Peradi. "Saya tidak mau komentar tentang itu," kata Juniver.
Pada 12 Agustus 2013, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti bahwa Juniver Girsang telah melakukan tindakan mempengaruhi saksi dalam kasus korupsi simulator SIM.
Dari bukti-bukti tersebut ditemukan indikasi bahwa Juniver telah melakukan pertemuan terhadap saksi Wasis Tripambudi dan Benita Pratiwi sebelum menghadiri persidangan Djoko Susilo beberapa waktu yang lalu.
Bambang juga menambahkan bahwa bukti awal ini akan dibuka jika memang dibutuhkan oleh pihak-pihak terkait. Pihak yang mungkin membutuhkan data ini adalah komisi etik Peradi.
FAJAR AKBAR
Berita Terpopuler:
Tubuh Sisca Yofie Terseret di Aspal, Tak Terangkat
Ini Alasan Preman Tenabang Kejar Manajer Pasar
SBY Tegur Nanan Karena Sound System Istana Mati
Makian Sisca Yofie di Facebook untuk Sang Mantan
Di Facebook Prabowo Kalahkan Jokowi