TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka perkara simulator kemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Juniver Girsang, enggan berkomentar soal tudingan ia mempengaruhi saksi supaya memberikan keterangan untuk kliennya dalam persidangan. Dia juga tak mau menanggapi ihwal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan perbuatannya itu ke Komite Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Saya tak komentar karena saya mau konsentrasi menyiapkan pembelaan klien kami, yang hari ini dilakukan pemeriksaan terdakwa," kata Juniver saat keluar dari gedung KPK, Selasa, 13 Agustus 2013. "Biarkan pihak lain yang mencermati."
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan menunjukkan bukti tindakan mempengaruhi saksi yang dilakukan Juniver. Bukti itu bakal dibuka jika diminta oleh lembaga advokat seperti Peradi.
Dugaan itu berasal dari tujuh saksi verbal lisan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan sebagaimana permintaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu lantaran beberapa saksi fakta mengaku tertekan saat pemeriksaan di KPK, lantas seketika itu juga mencabut berita acara pemeriksaan di depan persidangan.
Dalam persidangan itu, Ketua Tim Satuan Tugas Penyidikan Simulator, Novel, mengungkapkan adanya pertemuan antara Juniver serta saksi Benita Pratiwi dan Wasis Tripambudi di Hotel Menara Peninsula di daerah Slipi, Jakarta Barat. Novel juga mengatakan tim penyidik memiliki bukti rekaman kamera pengawas soal pertemuan itu.
MUHAMAD RIZKI