TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mempersilakan pengangkatannya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Silakan saja, saya tidak menghalangi," kata Patrialis, seusai mengucapkan sumpah jabatan hakim konstitusi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013. "Apalagi yang mau ditunda? Kan, sudah selesai pengambilan sumpahnya."
Ia enggan berkomentar ihwal kemungkinan PTUN memenangkan gugatan yang diajukan ihwal pengangkatannya sebagai hakim konstitusi. "Jangan pakai kalau-kalau, kami jalan saja, bismillah," ujar Patrialis.
Patrialis mengaku menghormati keberatan yang diiajukan sejumlah kalangan atas pengangkatan dirinya. Menurut dia, itu semua merupakan bagian dari dinamika di negara demokrasi. "Tidak ada masalah," ucapnya, sambil memastikan dirinya juga mengikuti fit and proper test hakim konstitusi di Istana.
Ia juga memastikan bakal menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak mana pun. "Komitmen kami menegakkan kebenaran dan keadilan, hanya itu saja," kata Patrialis.
Patrialis mengucapkan sumpah jabatan untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013. Pengucapan sumpah jabatan disaksikan Presiden SBY. Acara ini berlangsung selama sekitar 20 menit dimulai pukul 10.30 WIB. Istana yakin Patrialis punya kapasitas.
Patrialis diangkat untuk menggantikan hakim konstitusi Ahmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Pengangkatan Patrialis melalui Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dua hakim konstitusi lainnya yang masih menjabat, M. Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati, juga kembali didaulat menjadi hakim konstitusi untuk periode 2013-2018.
Pengangkatan Patrialis ini menuai kontroversi. Kemarin, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka menilai Presiden SBY menunjuk Patrialis tanpa publik mengetahui mekanisme seleksinya.
Penunjukan Patrialis ini juga dianggap melanggar sejumlah undang-undang. Misalnya, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tentang pencalonan hakim konstitusi yang dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Penunjukan Patrialis sebagai hakim MK telah digugat sejumlah kalangan
PRIHANDOKO
Berita Lainnya:
Pembunuh Sisca Yofie Minum Bir Sebelum Beraksi
Tubuh Sisca Yofie Terseret di Aspal, Tak Terangkat
Golok Pembunuh Sisca Yofie Dibuang di Kali Cililin
Dahlan Iskan Temui Bos Binladin di Ketinggian 400M
Pemerintah Gagal Kurangi Kecelakaan Mudik