TEMPO.CO, Lamongan - Juru bicara Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, Ajun Komisaris Umar Dami, mengatakan 42 orang anggota Front Pembela Islam Lamongan yang terlibat pengrusakan dan penganiayaan di Kecamatan Paciran Lamongan, Senin dinihari kemarin itu sudah diperiksa penyidik Kepolisian Resor Lamongan.
Mereka sempat ditahan di Markas Polres Lamongan mulai Senin pagi dan sudah menjalani periksaan selama 24 jam. Selanjutnya, mereka dipilah-pilah sesuai perannya. Namun, 42 orang itu belum resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya, kata Umar Dami, penentuan statusnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. “Dari kami belum ditetapkan tersangka. Kami serahkan ke Polda Jatim,” kata Umar Dami kepada Tempo, Selasa, 13 Agustus 2013.
Selain memeriksa, Kepolisian Lamongan juga menyita puluhan jenis senjata tajam. Mulai dari badik 4 biji, pedang 9 biji, parang 10 biji, celurit 4 biji, sangkur 4 biji, pisau belati 8 biji, betel besi 1 biji, kayu balok ujuran 1,5 meter 5 batang dan besi batangan 2 biji. Barang bukti itu, kini disimpan di penyidik Polres Lamongan.
Tak hanya anggota FPI, Polres Lamongan juga masih menahan dua orang atas nama Slamet Badiono alias Raden dan Said. Dua orang yang disangka melakukan penganiayaan atas nama Sundari, istri dari Zainul ini, masih ditahan di Kantor Kepolisian Sektor Paciran.
Umar Dami mengatakan jumlah tersangka bakal bertambah, mengingat tidak hanya kasus penganiayaan, tapi juga perusakan rumah yang terjadi di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan, Minggu, 11 Agustus, lalu.
Versi polisi, kasus ini berawal dari penganiayaan terhadap Zaenul Efendi, Agus Langgeng, dan Sampurno di sebuah rental play station milik Eko di Desa Blimbing pada 8 Agustus 2013 pukul 00.10 WIB oleh Zainuri alias Zen, Viki, dan Gondok. Ketiga anggota FPI ini langsung ditetapkan tersangka.
Peristiwa tersebut memancing amarah Slamet Badiono alias Raden, 35 tahun dan Said, 16 tahun. Keduanya bersama 20-an warga ingin membalas perlakuan Zen. Tidak bertemu Zen, Raden dan Said—yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka--melukai istri Zen, Sundari, dan Riyan di rumahnya pada Ahad, 11 Agustus 2013, pukul 23.30 WIB.
Penganiayaan terhadap Sundari memicu kemarahan anggota FPI. Senin pukul 01.30 dinihari, dipimpin Umar Faruk, 42 anggota FPI mencari penganiaya istri Zen. Mereka merangsek ke rumah Muklis di Kandang Semangkon, yang dianggap sebagai pimpinan kelompok Raden dan Said. Karena Muklis sudah kabur, mereka merusak rumah, televisi, dan enam unit sepeda motor. Sweeping mereka berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Daendels, Paciran. Di situ mereka menganiaya Hamzah Soleh, 18 tahun.
SUJATMIKO