TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengakui sudah menerima pengaduan terkait dugaan korupsi e-KTP yang dilaporkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, ujar Bambang, laporan tersebut akan masuk ke dalam pengumpulan bahan keterangan untuk dikonfirmasi lebih lanjut. "E-KTP sudah masuk ke pengaduan masyarakat, tapi pengumpulan bahan keterangannya masih harus dikonfirmasi lebih lanjut," ujar dia di ruang pers KPK, Senin, 12 Agustus 2013.
Dua pekan lalu Nazaruddin mengklaim telah menyampaikan informasi tentang sejumlah kasus korupsi kepada KPK. Ia mengatakan dirinya sudah menyerahkan dokumen penunjang kepada KPK saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Salah satu pengaduan tersebut adalah terkait mark-up proyek e-KTP.
Pengacara Nazar, Elza Syarif, mengklaim nilai proyek e-KTP tersebut sebesar Rp 5,8 triliun dengan jumlah penggelembungan 4-5 persen. Elza mengatakan terdapat indikasi gratifikasi terkait proyek tersebut. "Juga bagi-bagi uang kepada DPR dan menteri-menteri terkait. Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang ada di tangan saya, sudah detail disebut nama-namanya," kata Elza beberapa waktu lalu.
GALVAN YUDISTIRA