Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Hercules Dikaitkan ke Rekening Gendut Polisi

Editor

Pruwanto

image-gnews
Hercules Rozario Marcal berjalan meninggalkan Rumah Tahanan Narkoba ketika dibebaskan di  Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8). Hercules yang baru saja bebas dari hukuman pidana karena pengeroyokan, kepemilikan senjata, dan melawan petugas ditahan lagi di oleh Polres Jakarta Barat terkait kasus pemerasan dan pencucian Uang. TEMPO/Seto Wardhana
Hercules Rozario Marcal berjalan meninggalkan Rumah Tahanan Narkoba ketika dibebaskan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8). Hercules yang baru saja bebas dari hukuman pidana karena pengeroyokan, kepemilikan senjata, dan melawan petugas ditahan lagi di oleh Polres Jakarta Barat terkait kasus pemerasan dan pencucian Uang. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Pengacara Hercules, Boyamin Saiman, menghubung-hubungkan kasus dugaan pemerasan kliennya dengan kasus dugaan pencucian uang yang melobatkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan rekening gendut kepolisian.

Menurut dia, dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dituduhkan kepada kliennya bisa menjadi buah simalakama bagi kepolisian. "Ini seperti kasus bekas Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq yang dituduh memperdagangkan pengaruhnya lalu terkena jerat Pencucian uang," kata Boyamin di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Agustus 2013.

Dalam kasus Hercules, yang dipersepsikan pencucian uang adalah uang yang berasal dari dugaan hasil kejahatan pemerasan. Padahal, kata Boyamin, uang itu upah kerja mengurus ganti-rugi dan jasa mengamankan lahan calon rumah toko. "Sehingga tuduhan pencucian uang terkesan dipaksakan."

Kalau kasus Hercules sampai proses pengadilan berarti uang hasil upah kerja yang pengertiannya jelas asal-usulnya dapat dijerat money loundring. Maka, kata dia, uang rekening gendut perwira tinggi Polri pasti lebih gampang dijerat. "Ini karena asal-usul uangnya lebih tidak jelas lagi lantaran berkaitan dengan kewenangannya," kata dia.

Rekening gendut mereka, kata dia, bisa dikaitkan dengan dugaan kuat suap atau pemerasan atau korupsi. "Mereka bahkan tidak mungkin bisa berdalih mendapat upah kerja seperti yang dilakukan Hercules."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indikasinya, kata Boyamin, polisi tidak tegas menutup tempat hiburan malam karena melanggar izin jam operasional. Polisi membiarkan perdagangan minuman keras tanpa ijin, tempat prostitusi, perjudian dan transaksi narkoba. "Dengan demikian jika polisi menerima 'upeti' dari tempat hiburan malam yang jelas-jelas melanggar, mereka lebih bisa dijerat pemerasan uang daripada Lutfi Hasan maupun Hercules."

Boyamin menuding adanya oknum polisi yang melakukan pencucian uang dengan berbagai jenis usaha, seperti bengkel atau angkutan umum. Dari situ mereka membukukan omzet dan keuntungan sampai puluhan miliar. "Memang bengkelnya punya langganan seluruh mobil di Jakarta atau angkotnya berjumlah ribuan?" kata dia. "Jangan-jangan sebenarnya usahanya tersebut merugi dan tidak bayar pajak."

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Polisi Penangkap Hercules Kini Jadi Kapolres Jakarta Pusat

7 Januari 2021

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menunjuk salah satu tersangka pencurian pistol dan uang milik Brimob yang memiliki tatto saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 14 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Polisi Penangkap Hercules Kini Jadi Kapolres Jakarta Pusat

Komisaris Besar Hengki Haryadi dilantik menjadi Kapolres Jakarta Pusat pada Kamis pagi, 7 Januari 2021.


Redaksi Viva Kecam Penyerangan Hercules Terhadap Wartawan

29 Maret 2019

Gestur terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Hercules dinyatakan bersalah atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan di fasilitas milik PT Nila Alam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Redaksi Viva Kecam Penyerangan Hercules Terhadap Wartawan

Penyerangan yang dilakukan Hercules Rozario Marshal menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi.


Hercules Minta Maaf Kepada Wartawan Lewat Video

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Ia bersama komplotannya menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot,  Jakarta Barat seluas 2 hektare mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Minta Maaf Kepada Wartawan Lewat Video

Tanpa alasan yang jelas, Hercules langsung memburu dan menyerang wartawan yang tengah menjalankan tugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Hercules Serang Wartawan, Prosedur Pengamanan Polisi Disorot

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Serang Wartawan, Prosedur Pengamanan Polisi Disorot

Hercules Rozario Marshal kembali menjadi perhatian setelah menyerang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hercules Lolos dari Pasal Kekerasan, Ini Fakta di Persidangan

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Ia bersama komplotannya menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot,  Jakarta Barat seluas 2 hektare mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Lolos dari Pasal Kekerasan, Ini Fakta di Persidangan

Hercules Rozario Marshal dan kawan-kawannya lolos dari jerat pasal kekerasan yang didakwakan jaksa penuntut umum.


Hercules Hanya Divonis 8 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

28 Maret 2019

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Hercules Hanya Divonis 8 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa menuntut hukuman tiga tahun untuk Hercules Rosario Marshal namun hakim hanya menjatuhkan vonis 8 bulan.


Kronologi dan Penyebab Hercules Ngamuk Sebelum Dijatuhi Vonis

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi dan Penyebab Hercules Ngamuk Sebelum Dijatuhi Vonis

Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menegur terdakwa Hercules Rozario Marshal usai membuat kericuhan di PN Jakarta Barat.


Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

27 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

Hukuman yang diberikan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang ingin memenjarakan Hercules selama tiga tahun.