TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi memberikan remisi hari raya Idul Fitri kepada 182 koruptor dari jumlah napi korupsi yang saat ini sebanyak 2.565 orang.
"Remisi ini terkait terkait Peraturan Pemerintah no 99 tahun 2012, ," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi lewat siaran persnya, Kamis 8 Agustus 2013. Regulasi itu mengatur remisi khusus kepada narapidana yang memiliki kejahatan khusus.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi kepada 54.396 narapidana beragama Islam. "Dengan perincian Remisi Khusus I atau masih menjalani pidana diberikan untuk 53.555 napi dan Remisi Khusus II atau dibebaskan untuk 841 napi," kata Akbar.
Sebanyak enam jenis narapidana mendapatkan remisi khusus ini. Mereka antara lain napi yang terlibat kasus narkotika, teroris dan tindak pidana pencucian uang. Hanya narapidana dengan kasus kejahatan Hak Asasi Manusia berat yang tidak mendapatkan remisi itu, walaupun mereka tergolong dalam kategori kejahatan khusus.
Sebelumnya, Kepala Penjara Sukamiskin Bandung, Giri Purbadi mengatakan telah mengusulkan remisi hari raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus untuk 240 terpidana di lembaganya. "Usulan itu sudah kami ajukan sejak Juni dan keputusannya ada di Direktorat Jenderal Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Giri.
Giri membenarkan di antara koruptor yang diusulkan tersebut adalah terpidana mafia pajak Gayus Tambunan, eks jaksa Urip Tri Gunawan, bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, eks Bupati Subang Eep Hidayat, serta bekas Mendagri Hari Sabarno.
Giri mengakui pemberian remisi terhadap koruptor memang mengundang kontroversi, namun dirinya melakukan hal itu berdasarkan aturan yang dijalankan dengan tegas, serta kepatuhannya kepada atasan yakni Kementerian Hukum. "Saya ini hanya pelaksana teknis, usulan itu dirumuskan oleh tim, dan saya patuh dan komitmen terhadap atasan," ucap dia.
ALI AKHMAD