TEMPO.CO, Malang - Narapidana kasus terorisme tak mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Termasuk remisi hari raya Idul Fitri, maupun remisi hari kemerdekaan 17 Agustus mendatang. "Ada dua narapindana terorisme di sini," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang, Jawa Timur, Herry Wahyudiono, Ahad 4 Agustus 2013.
Dua narapidana terorisme yakni, Muhammad Cholily dan Agung. Herry telah mengajukan remisi bagi 1.300 narapidana dari total 1.924 penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut.
Hasil pengajuan remisi ke Presiden melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu akan diumumkan saat salat Idul Fitri nanti. "Khusus buat narapidana kasus terorisme sampai sekarang tak ada lampu hijau dari Presiden," kata dia.
Selama Ramadan, para narapidana terlibat aktif dalam kegiatan keagamaan. Termasuk narapidana terorisme, mereka sering mengikuti salat tarawih, tadarus dan kajian keagamaan. Muhammad Cholily dipenjara karena menyembunyikan ahli perakit bom dalam kasus bom Bali pertama, Dr Azahari Husin.
Cholily menyembuyikan Azahari di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jalan Flamboyan II A-7, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, Jawa Timur. Di tempat itu Dr. Azhari tewas dalam operasi penyergapan tim Densus 88 pada 9 November 2005 lalu. "Cholily rajin salat dan ikut kegiatan keagamaan rutin," kata seorang narapidana bernama Nur Hasan.
EKO WIDIANTO