TEMPO.CO, Semarang-Sebanyak delapan perusahaan di Kota Semarang, diadukan buruhnya karena tidak membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya. Temuan itu berdasarkan aduan sejumlah buruh ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, yang membuka pos pengaduan THR sejak dua pekan lalu.
Meski akhirnya perusahaan tersebut membayar, namun itu menjadi catatan dinas tenaga kerja. “Setelah dilakukan mediasi, perusahaan tersebut akhirnya mau membayarkan THR kepada buruh,” kata Gunawan Sapto Giri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, Minggu, (4/8).
Aduan yang diterima pada 10 hari dan 8 hari menjelang Lebaran, langsung diselesaikan setelah Dinas Tenaga Kerja melakukan mediasi. Hingga kini dinas masih membuka posko pengaduan. Bila masih ada perusahaan yang belum membayar THR, akan ditindak lanjuti usai Lebaran.
Sesuai aturan, THR diberikan minimal 7 hari sebelum Lebaran. Meski demikian, dinas bisa mentoleransi dengan catatan ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.
Sementara itu, pos pengaduan Lembaga Bantuan Hukum Semarang, hingga mendekati Lebaran masih sepi. Kepala operasional LBH Kota Semarang, Nanda Gunawan, menyatakan belum ada satu pun buruh mengadu. “Kemungkinan pengusaha sudah punya kesadaran untuk membayar THR,” kata Nanda.
Berbeda dengan tahun lalu, LBH menerima 10 pengaduan soal pembayarn THR, yang kemudian ditindak lanjuti dengan mediasi Dinas Tenaga Kerja. EDI FAISOL