TEMPO.CO, Jakarta - Bandung - Sedikitnya 7513 narapidana di 39 penjara di Jawa Barat bakal mendapat korting hukuman atau remisi 15 hari hingga 2 bulan untuk merayakan Lebaran, 8 Agustus 2013.
Sekitar 146 napi--dari total 13.671 narapidana dan tahanan--bahkan bakal bebas langsung untuk menikmati hari raya nan suci umat Islam itu.
"Mereka kami ajukan untuk mendapat remisi karena memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2013," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, I Wayan K. Dusak, saat ditemui di kantornya, Kamis 1 Agustus 2013.
Persyaratan tersebut antara lain berkelakuan baik selama di penjara serta sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan untuk napi kasus pidana biasa dan sepertiga masa pidana untuk kasus korupsi.
"Yang paling banyak penerima remisi itu di Lapas Bekasi, ada 753 narapidana. Sedangkan di Lapas Anak Bandung ada 5 napi anak,"kata Dusak.
Sedangkan di 4 penjara dewasa di Bandung, penerima remisi terbanyak adalah narapidana Penjara Jelekong yakni 645 orang termasuk 15 orang yang bakal bebas langsung. Di penjara Kebonwaru sebanyak 496 napi, termasuk 8 orang bakal bebas langsung.
Di penjara narkoba Banceuy dan penjara wanita Bandung masing-masing sebanyak 149 orang dan 94 orang, tanpa satupun bebas langsung. "Sedangkan di Lapas Sukamiskin ada 159 napi pidana umum dan koruptor yang diajukan mendapat remisi, termasuk 1 orang terpidana pidana umum yang akan bebas langsung,"kata Dusak.
Dusak emoh menyebutkan siapa saja koruptor yang diusulkan mendapat remisi oleh Sukamiskin. Alasannya, ia belum tahu karena proses seleksi remisi koruptor dilakukan langsung Kementerian Hukum dan HAM pusat di Jakarta.
"Tapi yang memenuhi syarat kelakuan baik dan masa pidana, juga syarat 'justice collaborator' seperti diatur PP 99, pasti diusulkan mendapat remisi. Hanya jadi-tidaknya dia mendapat remisi ditentukan Pusat," kata dia.
Kepala Penjara Sukamiskin Giri Purbadi juga emoh merinci identitas para koruptor calon penerima remisi Lebaran. "Masih diproses. Masih dipertimbangkan dari sisi hukum dan prosedur. Belum ada keputusan dari Menteri (Hukum dan HAM)," kata dia.
ERICK P. HARDI