TEMPO.CO, Malang - Sebanyak 60 ribu buruh dari 90 perusahaan di Malang belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal, sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pembayaran THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Sebagian besar perusahaan yang belum membayar THR merupakan perusahaan kecil yang mempekerjakan maksimal 500 buruh.
Banyaknya perusahaan membandel itu membuat Dinas Tenaga Kerja Kota Malang turun untuk melakukan pengawasan. "Sebanyak 15 petugas diturunkan inspekasi ke perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Sapto Prapto Santoso, Rabu, 31 Juli 2013.
Pengawasan akan dilakukan hingga menjelang Lebaran. Perusahaan bakal diperiksa secara menyeluruh. Jika ada pelanggaran, perusahaan diminta segera memperbaiki dalam tempo sepekan. Namun, jika tetap membandel akan dijatuhkan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk memudahkan pengaduan, Dinas Tenaga Kerja Malang juga membuka pos pengaduan pembayaran THR. Pos pengaduan didirikan untuk menangani perusahaan nakal yang tak memberikan THR sesuai aturan. "Jika ada buruh yang tak mendapat THR sesuai aturan silakan kirim surat pengaduan," kata Sapto.
Koordinator advoksi Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Komite Wilayah Malang Raya, Muhamad Yusik As'adi, menilai pengawasan terhadap perusahaan masih lemah. Pasalnya, perusahaan yang melanggar tidak pernah mendapat sanksi. "Petugas lambat, mereka abai terhadap kesejahteraan buruh," kata dia.
EKO WIDIANTO