TEMPO.CO , Padang: Wisnu Sadewa (31 tahun), tahanan kasus pembunuhan berantai dan pemerkosaan, tewas tergantung di dalam sel pengenalan lingkungan Lapas Keas II B Bukittinggi, Selasa, 30 Juli 2013. "Petugas menemukan tahanan tergantung di jerujui sel sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sudirman di Bukittinggi, Selasa 30 Juli 2013 sore. “Petugas langsung melapor ke polisi. Diperkiran kejadian terjadi pada pukul 05.00 WIB."
Menurut Sudirman, kejaksaan memasukkan tahanan sejak 26 Juli 2013. Ia dituduh dengan tindak pidana pasal 340 sub 339 sub 338 jo pasal 65 KUHP, dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan. "Dia baru tiga hari di lapas," ujarnya.
Sudirman mengaku, sudah menyerahkan jenazah ke pihak Kejasaan untuk diserahkan ke pihak keluarga. "Sudah dilakukan otopsi di rumah sakit umum Bukittinggi," ujarnya.
Kepala Kepolisian Resort Bukittingi AKBP Eko Nugroho mengaku menemukan Wisnu dalam keadaan tergantung. Eko menemukan dua tali sepatu untuk gantungan di TKP. "Hasil olah TKP sementara, kami menemukan ada mani keluar, lidah menjulur dan mata membalik,” kata dia. “Sesuai dengan ciri-ciri orang bunuh diri."
Namun, menurut Kapolres, kepolisian masih menunggu hasil otopsi rumah sakit umum Bukittinggi. "Kami masih selidiki dengan memintai keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Kepolisian Resort Bukittinggi mengungkap pembunuhan dua gadis belia yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berusia 31 tahun, Wishnu Sadewa. Polisi menduga korban pembunuhan lebih dari dua orang.
Pria berkulit gelap itu diduga membunuh gadis-gadis itu setelah memperkosa dan mengambil barang berharga korbannya. Dua gadis yang menjadi korban adalah Yanti, 23 tahun, dan siswi kelas 1 Pondok Pesantren Diniyah V Jurai Sungaipua, Nabila. Menurut polisi, pelaku mengenal korban-korbannya melalui akun Facebook.
ANDRI EL FARUQI