TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan lembaganya hanya meloloskan 12 dari 23 calon hakim agung untuk diserahkan ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, dengan kebutuhan mengisi tujuh posisi hakim agung, KY harus mencari 21 calon berdasarkan aturan bersama Mahkamah Agung-KY.
"Kami tak bisa memaksakan untuk meloloskan 21 orang. Kami tak mau meloloskan calon yang tak benar-benar baik demi mengejar kuota semata," kata Imam saat dihubungi, Selasa, 30 Juli 2013. Hari ini, nama-nama tersebut diserahkan ke Dewan. Selanjutnya, para calon itu akan diuji kelayakan dan kepatutan oleh anggota Komisi Hukum.
Kesulitan KY mencari hakim agung, menurut Imam, karena para calon itu kebanyakan memang tak memenuhi dua hal, yaitu integritas dan kapasitas. "Banyak calon yang tak seimbang antara keduanya," ujar dia. Imam mencontohkan, ada calon yang integritasnya diragukan karena punya tabungan Rp 2 miliar dan selalu beli rumah tiap tahun. Ada juga calon yang terlihat bersih, tapi kapasitasnya sebagai hakim meragukan.
Dari 12 calon yang lolos, lima calon di antaranya diusulkan untuk mengisi posisi hakim agung di kamar pidana. Sisanya, lima calon untuk kamar perdata dan dua calon untuk kamar tata usaha negara. "Di antara seluruhnya, hanya ada satu hakim nonkarier yang lolos," ujar Imam.
KY harus mencari 21 kandidat hakim agung untuk diserahkan ke DPR. Jumlah itu untuk mengisi tujuh posisi hakim agung yang kosong karena hakim agung sebelumnya pensiun, dipecat, meninggal dunia, serta ada satu posisi yang memang belum terpenuhi sejak seleksi sebelumnya.
Kandidat hakim agung pada periode ini ada 23 orang. Sepuluh orang di antara mereka melamar di bidang pidana. Dari 10 itu, delapan orang berasal dari jalur karier dan dua orang nonkarier. Sisanya, 10 untuk bidang perdata (tujuh karier dan tiga nonkarier) dan tiga bidang tata usaha negara yang seluruhnya dari jalur karier.
Berdasarkan aturan, KY harus mencari tiga calon hakim agung untuk mengisi satu posisi hakim agung yang kosong. Dari tiga calon itu, DPR akan menentukan siapa yang lolos dan berhak menjadi hakim agung. Hingga Selasa pagi ini, nama-nama calon yang lolos belum juga dimunculkan di situs resmi Komisi Yudisial.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terkait:
KPK Dalami Keterlibatan Hakim Agung
Dugaan Keterlibatan Hakim Diusut dalam Kasus Mario