TEMPO.CO, Samarinda - Aparat Kepolisan Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap Asri bin Saleh, 43 tahun. Asri diketahui membawa 900 butir telur penyu. Telur satwa langka itu disimpan dalam kotak gabus, dan siap dipasarkan di Samarinda.
"Kami menangkapnya Sabtu pekan lalu. Kami juga masih mengejar seorang lainnya,” kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Arief Prapto Santoso, Senin, 29 Juli 2013.
Menurut Arief, Asri ditangkap di kawasan Pasar Pagi Samarinda. Saat itu Asri baru turun dari angkutan kota. Polisi sudah mengetahui identitas dan bisnis telur penyu tersebut berdasarkan laporan warga.
Asri mengaku telur penyu itu diperoleh dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Rencananya, telur itu akan diantar kepada seorang pemesan di Samarinda untuk dipasarkan.
Diakui pula oleh Asri, di Banjarmasin, telur penyu dibelinya dengan harga Rp 7.000 hingga Rp 8.000 per butir. "Saya cuma ambil untung Rp 500 per butir," ujarnya kepada wartawan di Polresta Samarinda, Senin, 29 Juli 2013.
Atas perbuatannya, Asri--yang telah ditetapkan sebagai tersangka--dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d dan e juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dengan denda hingga Rp 100 juta.
FIRMAN HIDAYAT
Topik Terhangat
Gempuran Buku Porno| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Bursa Capres 2014
Berita lain:
Dugaan Keterlibatan Hakim Diusut dalam Kasus Mario
KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan
Sidang MA Terbuka, DPR: Bohong!