Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yayasan Supersemar Menggangsir Uang Negara

Editor

Anton William

image-gnews
Putri tertua Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut. TEMPO/Suryo Wibowo.
Putri tertua Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Beasiswa Supersemar mendapatkan dana dari sisa laba bersih bank-bank pemerintah. Dana yayasan juga dialirkan ke perusahaan keluarga dan kroni Soeharto.

Laporan Majalah Tempo edisi 17 Februari 2008 menyebutkan, penyaluran duit bank-bank pemerintah untuk Yayasan Supersemar dilegalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976. Peraturan ini dikuatkan lagi lewat Keputusan Menteri Keuangan yang mengharuskan setiap bank menyetor 50 persen dari 5 persen sisa laba bersih mereka ke rekening yayasan. Penyelewengan duit negara dilakukan selama Soeharto menjabat sebagai presiden. Kejaksaan menemukan aliran dana yayasan ke sejumlah perusahaan seperti Sempati Air, Bank Duta, Kiani Lestari, dan Kiani Sakti, serta kelompok usaha Kosgoro.

Pada 9 Juli 2007, tim pengacara negara dari Kejaksaan Agung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak tergugat diminta membayar ganti rugi material sebesar dana yang diperoleh yayasan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menuntut ganti rugi imaterial Rp 10 triliun. Persidangan pertama dilakukan Agustus 2007.

Babak baru kasus ini terjadi setelah Soeharto meninggal pada 27 Januari 2008. Tim jaksa dari Kejaksaan Agung pun mengalihkan gugatan kepada enam anak Soeharto. "Sama halnya dengan hak mereka mendapatkan harta warisan ayahnya," kata anggota tim jaksa, Yoseph Suardi Sabda pada awal 2008. Keenam ahli waris tersebut adalah Siti Hardijanti Hastuti, Sigit, Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Harijadi, Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Dua kali putusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi mengantarkan Yayasan Soeharto ke tahapan kasasi ke Mahkamah Agung. Ketua majelis kasasi, Harifin A. Tumpa, menjatuhkan hukuman denda sebesar US$ 315 juta dan Rp 185 miliar kepada anak-anak Soeharto dan Yayasan Supersemar.

Tak disangka, hasil ketikan putusan melenceng dari putusan tersebut. Dalam putusan gugatan Nomor 2896K/Pdt/2009 tertulis denda yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar sebesar US$ 315 juta dan Rp 185 juta. Denda dalam nominasi rupiah itu 1.000 kali lebih kecil dibanding putusan sebenarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dihubungi melalui telepon, Harifin mengakui lalai dalam membuat ketikan putusan. "Saya salah karena saya yang mengoreksi terakhir berkas putusan," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2013. Bekas Ketua Mahkamah Agung itu menyatakan siap menerima konsekuensi akibat kelalaian itu.

TIM TEMPO

Topik Terhangat

Bayi Kate Middleton | Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK | Daging Sapi Impor

Berita Terpopuler:
FPI Hina Presiden SBY? Ini Kata Kapolri

Joko Anwar Berkicau tentang FPI 

Jenderal Penangkap Nazaruddin Juga Calon Kapolri 

Kompolnas: Tak Ada Calon Kapolri yang Bersih 

Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Apa alasannya?


Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.


Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

8 Juni 2023

Aktris Rebecca Klopper didampingi kekasihnya, Fadly Faisal saat memberikan keterangan soal video syur yang diduga mirip dirinya, di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Dalam keteranganya, Rebecca meminta maaf pada keluarga, masyarakat, dan kekasihnya dan serta keluarga kekasihnya atas video syur yang mirip dirinya yang viral di media sosial. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

Saat menyatakan di depan pers, Fadly Faisal dampingi Rebecca Klopper, mengingatkan Bibi Ardainsyah dulu melakukan hal sama kepada Vanessa Angel.


AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

11 Mei 2023

AG dibawa petugas Polisi ke lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) usai diperiksa sebagai anak yang berkonflik dengan hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. AG merupakan kekasih Mario Dandy yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

PKTA berkaca dari kasus AG yang kehilangan hal pendidikan karena terseret perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.


Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

11 Mei 2023

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

Perbedaan warna baju tahanan oranye, biru, garis hitam-putih, hijau, dan merah yang merujuk pada tingkat dakwaan, usia.


Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

13 April 2023

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

Dosen Hukum UGM Herlambang P. Wirataraman menyatakan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan merupakan kasus hukum. Berikut adalah alasannya.


Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

12 September 2022

Pakar Forensik Entomologi, University of Florida, Dr. Jason H. Byrd, Ph.D, D-ABFE dalam acara webinar Airlangga Veterinary Forensics Summer Course (AVFSC), saat menyampaikan paparan. Foto: Dokumentasi Pribadi
Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

Pakar Forensik Entomologi dari University of Florida Jason H. Byrd mengatakan serangga dapat memberikan informasi pengungkapan masalah hukum.


Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

24 Agustus 2022

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Vigilantcitizen.com
Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Psikolog mengatakan anak yang terlibat kasus hukum perlu dilindungi karena secara psikologis masih rentan dan belum matang.


Kenali 4 Level Toxic People, Kehadirannya Bisa Menguras Emosional Orang Lain

27 Juli 2021

Ilustrasi bullying/risak di kantor. Shutterstock.com
Kenali 4 Level Toxic People, Kehadirannya Bisa Menguras Emosional Orang Lain

Toxic people dapat diartikan sebagai orang yang bisa menguras emosional orang lain di lingkungannya. Ini 4 ciri para pengganggu mental itu.


Kala Erick Thohir Tahu Ada 159 Kasus Hukum Terkait BUMN di Awal Jabatannya

2 Maret 2021

Menteri BUMN Erick Thohir, sebelum melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Tim khusus terkait vaksin Covid-19 dibentuk sebagai pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Kala Erick Thohir Tahu Ada 159 Kasus Hukum Terkait BUMN di Awal Jabatannya

Erick Thohir menceritakan kala dirinya di awal jabatannya mendapat laporan ratusan kasus hukum terkait BUMN dan 53 pegawai pelat merah jadi tersangka.