TEMPO.CO,Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Unggung Cahyono melontarkan ultimatum bakal mempidanakan sekelompok orang ataupun organisasi yang melakukan aksi sweeping terhadap tempat-tempat hiburan. "Ada tindakan tegas," kata Unggung di Markas Polda Jatim, Rabu sore, 24 Juli 2013.
Unggung menghimbau kepada semua organisasi kemasyarakatan untuk tidak melakukan sweeping di Bulan Ramadan. Pihak Polda Jatim beserta seluruh jajaran, kata dia, telah bersikap proaktif. Pada 5 Juli 2013 sebelum bulan Ramadan misalnya, Polda Jatim telah mengumpulkan seluruh tokoh agama serta tokoh masyarakat termasuk organisasi masyarakat di Polrestabes Surabaya. "Saat itu saya himbau untuk tidak melakukan sweeping," kata Unggung.
Selain itu, pada Sabtu akhir pekan kemarin pada tengah malam, seluruh jajaran Polda Jatim melakukan razia tempat-tempat hiburan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. "Kita lakukan kegiatan preemptif, preventif," kata dia. Kegiatannya berupa razia selektif oleh seluruh jajaran untuk mengantisipasi senjata tajam, bahan peledak, narkotika dan obat-obatan serta terkait pelanggaran hukum.
Unggu juga melaporkan ihwal kegiatan razia tiap malam oleh Polrestabes yang didukung Polda Jatim, K 9 serta dari Brigade Mobile serta Pengendalian Masyarakat. Sejauh ini, kata Unggung tidak ada indikasi aksi sweeping dari kelompok tertentu. "Sudah kami himbau Senin kemarin," katanya.
Front Pembela Islam Sidoarjo, kata Unggung, bahkan sempat menelpon dirinya. Mereka menyampaikan tidak melakukan razia karena Polda sudah proaktif.
Tindakan tegas terhadap pelaku aksi sweeping ini berupa ancaman penjara sampai satu tahun empat bulan. Hal ini sesuai dengan pasal 167 KUHP tentang orang yang memasuki tempat tertutup secara paksa dan dengan cara yang menakutkan. Sedangkan bagi yang turut serta ancamannya sembilan bulan penjara.
DAVID PRIYASIDHARTA