TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Istana enggan menanggapi hinaan yang dilontarkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Apakah itu penting untuk ditanggapi?" kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2013.
Menurut dia, apa yang disampaikan SBY ihwal tindakan FPI, telah didasarkan pada fakta dan realita yang ada. "Negara ini negara hukum, tidak boleh ada organisasi atau entitas apa pun yang melakukan pembenaran atas aksi kekerasan terhadap yang lain," ujar Julian.
Presiden SBY, kata Julian, juga telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap mereka yang melakukan aksi kekerasan. "Kepolisian telah diperintahkan untuk melakukan tindakan terhadap aksi-aksi yang tidak berdasarkan hukum," ucap Julian.
Adapun Kepolisian RI menyatakan bakal mendalami dugaan penghinaan SBY oleh FPI. Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo menyatakan tidak ada organisasi masyarakat yang boleh melanggar hukum. "Tim masih bekerja mendalami isu penghinaan itu," ujar Timur saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 24 Juli 2013.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dalam pernyataannya yang dimuat situs FPI tadi malam menganggap SBY bukan negarawan cermat dan teliti dalam melihat pemberitaan media massa. "Tapi hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat," kata Rizieq.
Uniknya, hari ini situs resmi FPI juga diserang oleh peretas. Hacker yang menyerang laman resmi organisasi Islam yang kerap menggelar aksi unjuk rasa ini sempat menuliskan kata-kata yang menyerang FPI.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler:
Ribut PKL Tanah Abang, Anak Buah Jokowi Bertengkar
Jenderal Rekening Gendut Tidak Etis Jadi Kapolri
FPI: Kami Bubar Sendiri Kalau Penegak Hukum Tegas
Kompolnas: Tak Ada Calon Kapolri yang Bersih
SBY Pidato, Anak-anak Tak Menyimak