TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyebut Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat, melainkan hanya tempat berkumpul. "Yang jelas FPI belum terdaftar sebagai ormas di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik," kata Dipo di kantor Kepresidenan, Rabu, 24 Juli 2013.
Karena status FPI bukan ormas, Dipo pun menyatakan sulit membekukan lembaga tersebut meskipun ada desakan masyarakat. "Menurut Menteri Dalam Negeri belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan?" kata Dipo dengan nada bertanya.
Meski bukan ormas, Dipo mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap aksi kekerasan, termasuk yang dilakukan anggota FPI. "Siapapun yang main hakim sendiri, melanggar hukum, silakan dihukum," kata dia.
Juru bicara FPI, Muchsin Alatas, menanggapi desakan bubar organisasinya. Dia mengatakan desakan tersebut pasti dipenuhi FPI dengan syarat aparat bersikap tegas. "FPI akan bubar sendiri jika hukum ditegakkan dengan baik oleh aparat dan pejabat negara," kata Muhsin, Selasa kemarin.
Pada Kamis pekan lalu, terjadi bentrokan antara anggota FPI dengan warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Insiden itu menyebabkan seorang pengendara motor tewas tertabrak mobil yang ditumpangi anggota FPI. Satu mobil FPI ludes terbakar dan tiga mobil lainnya dirusak.
Pemicu bentrokan ini diduga karena anggota FPI gabungan dari Kendal, Temanggung, dan Semarang hendak merazia tempat prostitusi di Sukorejo. Mereka baru saja berkeliling di lokasi prostitusi dan judi togel. Sehari sebelumnya, mereka juga telah merazia lokasi prostitusi di Sukorejo.
PRIHANDOKO
Topik Terhangat
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK | Daging Sapi Impor
Berita Terkait:
Lewat UU Organisasi Massa, FPI Bisa Dibekukan
Beredar Video FPI Merusak Toko di Makassar
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI