TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, hakim tua di Mahkamah Agung sebaiknya mengurangi volume dan kualitas perkara yang mereka tangani. Sebab, hakim tua yang pensiun tak bisa diminta pertanggungjawaban etik lagi jika berbuat kesalahan.
"Objektifnya, perkara jangan menumpuk di dia. Kalau perkara itu sensitif, tak bisa lagi meminta pertanggungjawaban saat sudah pensiun," kata dia di gedung kantornya, Selasa, 23 Juli 2013.
Suparman menilai Mahkamah Agung perlu segera memperbaiki pendistribusian perkara. Perkara sensitif diberikan merata, jangan tertumpuk di kepada hakim-hakim tua.
Salah satu pensiunan hakim agung yang ramai diberitakan adalah Harifin Tumpa. Sebelum pensiun, bekas Ketua MA itu adalah ketua majelis hakim perkara perdata Yayasan Supersemar. Dalam amar putusan kasasi perkara tersebut, ada salah ketik yang fatal.
MA menghukum Supersemar harus membayar denda kepada negara sebesar USD 315 juta (sekitar Rp 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta. Kesalahan ketik terletak pada denda Rp 139,2 juta, yang seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar. Akibatnya, pemerintah yang diwakili Kejaksaan Agung tak bisa langsung mengeksekusi putusan.
Yayasan Supersemar--yang memperoleh kucuran dana dari pemerintah--terbukti melawan hukum dengan memberikan dana tersebut bukan untuk peruntukannya. Supersemar yang diketuai Presiden Soeharto itu dinilai mencuri uang negara.
Selain Harifin Tumpa, hakim agung yang turut menyidangkan perkara ini adalah Dirwoto dan Rehngena Purba. Panitera pengganti adalah Pri Pambudi Teguh, sedangkan Panitera Muda Perdata adalah Soeroso Ono.
Suparman mengatakan lembaganya akan meminta berkas putusan kasasi Supersemar dan meminta penjelasan ke MA. Menurut dia, kesalahan ketik adalah alasan yang tak masuk akal karena sudah terjadi berulang-ulang. Jika dalam di perkara itu ada unsur suap kepada hakim, dia meminta hakim tersebut diproses pidana.
"Nanti ketika hakim itu ditanya dan mengaku lupa, para hakim agung yang sudah pensiun itu patut dipertanyakan kredibilitas masa lalu mereka," ujar Suparman. "Ini bukan masalah hakim yang pensiun, tapi ini adalah masalah institusional."
MUHAMMAD RIZKI
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Baca juga:
Ganjar Pranowo: Aneh, Kepala Dinas Touring Moge
Jokowi: Anggaran Rp 26,6 Miliar untuk Dana Taktis
Syamsir Alam Girang Dipanggil ke Timnas Indonesia