TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus dugaan korupsi yang melilit bekas Bupati Bantul Idham Samawi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim stafnya ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. "KPK mendukung kasus yang ditangani kejaksaan, terutama soal kasus korupsi KONI di Bantul," kata Didit Prakoso, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Unit Supervisi KPK, di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 24 Juli 2013.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Idham Samawi, yang juga Ketua PDI Perjuangan DIY ini, sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penggunaan anggaran dana hibah KONI sebesar Rp 12,5 miliar pada 2011 untuk Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul (Persiba). Saat itu, Idham menjabat ketua umum Persiba.
KPK mendatangi Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berkoordinasi dalam penanganan kasus korupsi di DIY. Jajaran penyelidik, penyidik, dan intelejen pun mengikuti arahan dari KPK. Didit, bersama seorang stafnya Deni, ditemui Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Suyadi. "Kami baru berkoordinasi karena belum ada kendala," kata Didit.
Dia menjelaskan, pihaknya memberi masukan dalam penanganan kasus Idham Samawi yang pernah menjadi Bupati Bantul dua periode. Koordinasi itu dilakukan agar mempermudah perkara yang tengah dijalani. “Jika diperlukan seorang ahli untuk tambahan personel penaganan kasus ini, maka akan diperbantukan ahli dari KPK,” ujar Deni.
KPK memberi perhatian khusus untuk kasus ini. Menurut Deni, jika penyidikan kasus ini ada kendala, KPK akan intensif berkoordinasi dengan Kejati. “Supaya penanganan kasus lebih cepat dan efisien,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Suyadi mengatakan, kedatangan KPK untuk mendukung penanganan kasus Idham Samawi. "Kami senang karena KPK punya atensi yang telah kami tangani," kata Suyadi. Menurut dia, bantuan dari KPK diperlukan jika ada hambatan dalam penanganan kasus yang tak bisa ditangani Kejati. “Bahkan jika biaya dalam penanganan kasus ini pihak Kejaksaan Tinggi terlalu besar, KPK bisa membantu.”
Idham Samawi belum bisa dikonfirmasi. Tapi istrinya, Sri Suryawidati, yang juga kini menjabat Bupati Bantul, menilai keputusan Kejati DIY menjadikan suaminya sebagai tersangka tidak tepat. Menurut dia, suaminya sama sekali tidak menilep dana hibah untuk Persiba pada 2011. "Satu sen pun tak ada yang masuk ke kantong Pak Idham," kata dia, Jumat, 19 Juli 2013.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat
Bayi Kate Middleton | Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK | Daging Sapi Impor
Berita terkait:
Dishub Dituding Biarkan Metromini Langgar Aturan
Satu Korban Metromini Maut Meninggal
Hamzah Haz Dukung Jokowi Nyapres