TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar melimpahkan berkas tiga anggota Front Pembela Islam ke Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa, 23 Juli 2013. Ketiga anggota FPI itu adalah Aswar Anas, 21 tahun; Amiruddin (38); dan Emir Faisal (45). Kata Wakil Satuan Reserse dan Kriminal Polres Makassar, Komisaris Anwar Hasan, ketiganya merupakan tersangka perusakan Toko Anugrah di Jalan Lagaligo, Makassar.
"Mereka diancam Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Ancamannya, pidana di bawah 5 tahun penjara," kata Anwar. "Dengan pelimpahan pertama ini, tersangka yang sebelumnya mendapatkan penangguhan masa tahanan akan kami tahan kembali."
Video FPI merazia Toko Anugrah pada 19 Juni 2013 itu telah tersebar luas melalui situs YouTube. Berdurasi 7 menit 58 detik, rekaman itu memperlihatkan sekelompok orang, mengenakan baju bertuliskan FPI pada bagian punggung, merangsek ke dalam toko. Beberapa orang, yang awalnya sedang duduk, langsung berhamburan keluar. Sementara anggota FPI menghancurkan seisi toko dan melemparkan meja serta kursi.
Selama ini, Toko Anugrah memang dikenal sebagai tempat penjualan minuman keras. Dalam video itu pun terlihat anggota FPI menghancurkan beberapa kerat botol minuman. Sementara seorang penjaga toko tampak melongo dan pasrah. Tayangan video berakhir ketika seorang perusak menemukan kamera pemantau CCTV. Praaang! Gambar buram hingga rekaman berakhir.
Pengunggah pertama video ini adalah Malik Raya, dan telah beredar di YouTube sejak empat hari lalu. Kata Anwar Hasan, polisi telah menonton video itu. "Saya sudah lihat. Kejadian video perusakan itu terjadi di Jalan Lagaligo, Juni lalu," kata dia.
Perwakilan FPI sendiri belum bisa dimintai konfirmasi terkait rekaman itu. Tempo yang berkali-kali menghubungi Ketua FPI Sulawesi Selatan Habib Muhsin Alhabsyi tidak mendapatkan jawaban. Namun sebelumnya, Panglima Laskar Jihad FPI Sulawesi Selatan, Abdurrahman, mengatakan, razia di toko itu terjadi setelah FPI mendapatkan konfirmasi dari Pemerintah Kota Makassar. Toko Anugrah dianggap tidak taat aturan karena tidak mengantongi izin yang sah.
"Sejumlah toko penjual miras, termasuk di Jalan Lagaligo, sudah ditegur berulang-ulang, tapi tidak mengindahkan peringatan," kata Abdurrahman.
IRFAN ABDUL GANI
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Metro Terpopuler:
Persoalkan Blusukan Jokowi, Ini Maksud FITRA
Jokowi: Anggaran Rp 26,6 Miliar untuk Dana Taktis
Jokowi: 2014, Warga Ciliwung Bisa Huni Rusunawa
Pulang Pesta Ultah, ABG Dicabuli Temannya