TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memperingatkan pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang dianggap telah mengintervensi saksi. Bambang mengatakan KPK memiliki barang bukti yang menunjukkan pengacara Djoko melakukan intervensi tersebut.
Ia menilai tindakan pengacara Djoko ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. "KPK perlu mengimbau kepada penegak hukum untuk tidak bermain-main mengarahkan saksi untuk mencabut keterangannya. Ini tidak pantas dilakukan. Kalau sampai ini dilakukan lagi, pasti ada konsekuensi hukum yang harus dipikul penasihat hukum," ujar Bambang dalam temu media di gedung KPK, Jumat, 19 Juli 2013.
Sebelumnya, ketua tim penasihat hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, mengatakan adanya kesaksian lisan dari para penyidik yang tidak berimbang. Sebab, para saksi yang menyatakan keterangannya tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan tidak dihadirkan. Juniver sempat mengajukan protes saat keenam saksi dari KPK akan disumpah.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 12 Juli 2013, Tiwi, seorang saksi, menarik keterangannya bahwa ia pernah menerima bungkusan besar berisi uang untuk Djoko dari Ketua Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkoppol), AKBP Teddy Rusmawan, yang juga ketua panitia lelang proyek simulator ujian SIM.
Kepada majelis hakim, Tiwi mengaku diarahkan penyidik KPK sehingga saat disidik dia mengaku pernah menerima bungkusan tersebut. Sekretaris pribadi Djoko yang lainnya, Iptu Tri Hudi Ernawati, dalam persidangan juga mengatakan hal yang sama. Saat diperiksa dalam persidangan Djoko beberapa waktu lalu, Erna juga mengaku ditekan penyidik.
Adapun penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan, membantah telah menekan dan mengarahkan saksi Djoko dalam proses pemeriksaan di KPK. Novel justru mengatakan lembaga antirasuah tersebut memiliki rekaman CCTV pertemuan pengacara Djoko dengan saksi tersebut. Menurut Novel, tim pengacara Djoko mengarahkan agar saksi mengatakan keterangan yang membela Djoko dalam persidangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, kesaksian Erna dan Tiwi sempat dihadiri oleh pimpinan KPK. Bambang pernah memantau langsung pemeriksaan Erna sebagai saksi dengan mendatangi Pengadilan Tipikor untuk mengikuti persidangan tersebut. Sementara saat Tiwi bersaksi, Ketua KPK Abraham Samad hadir dalam persidangan itu.
GALVAN YUDISTIRA