Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Jember Sita Ratusan Petasan

Editor

Amirullah

image-gnews
Seorang membawa petasan yang akan dijual di pasar Mauk, Tangerang, (27/6). Menjelang bulan Ramadhan, kawasan ini kembali di ramaikan oleh sejumlah pedagang petasan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Seorang membawa petasan yang akan dijual di pasar Mauk, Tangerang, (27/6). Menjelang bulan Ramadhan, kawasan ini kembali di ramaikan oleh sejumlah pedagang petasan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menyita ribuan petasan dari sejumlah pembuat mercon di Jember. Penyitaan itu dilakukan dalam aksi penggerebekan sejak Kamis petang hingga Jumat pagi, 19 Juli 2013.

"Total ada lebih 5.000 petasan, dan puluhan kilogram bubuk mercon," kata Kepala Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati, Jumat, 19 Juli 2013. (Baca: Polisi sita belasan ribu petasan)

Menurut Makung, ribuan petasan itu disita dari lima rumah pembuat petasan. Rumah pertama yang digerebek berlokasi di Kelurahan Kranjingan, Sumbersari, pada Kamis malam. Di rumah itu, polisi menyita satu karung dan satu kardus selongsong petasan, serta sembilan kilogram bubuk mercon. Selongsong petasan itu berjumlah ratusan buah.

Pembuat mercon di rumah itu, Ari, 22 tahun, ditangkap dan diperiksa. Dari pengakuannya, polisi mendapat informasi petasan juga dibuat di rumah warga Desa Suco dan Tamansari di Kecamatan Mumbulsari. Di dua rumah tersebut, polisi menyita tiga karung selongsong petasan, 10 kilogram bubuk petasan (belerang, potasium, arang), serta puluhan sumbu petasan.

Selain di tiga rumah itu, tim Polres Jember juga menggerebek dua rumah di Kecamatan Tanggul, yang juga menjadi tempat pembuatan mercon. Kedua rumah itu milik Sugiyono, 40 tahun, warga Desa Manggisan; dan Toni, 38 tahun, warga Desa Patemon. Dari kedua rumah itu, polisi menyita ratusan petasan. Dua orang pemilik rumah sekaligus pembuat petasan ditangkap dan dibawa ke Markas Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro menjelaskan, pada Jumat pagi, tim kepolisian juga menangkap Sujono, 39 tahun, warga Desa Patemon, Tanggul, karena membuat dan menyimpan petasan. Dari rumahnya, polisi menyita 369 selongsong petasan dan 2,5 kilogram bubuk petasan. Selanjutnya, tim juga bergerak ke Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, dan menangkap M. Holil, 36 tahun. Di sana, tim menyita 338 selongsong petasan, 45 sumbu petasan dan tiga ons bubuk petasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Operasi ini dilaksanakan selain karena melanggar Untuk-Undang Darurat, juga untuk menjaga kekhusukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia. Para pembuat petasan yang ditangkap itu akan dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 2, dan Pasal 13 ayat 1 Undang Undang Bunga Api tahun 1932.

Awang mengungkapkan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, ancaman bagi pembuat dan pemilik bahan peledak adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun. "Sedangkan Pasal 13 ayat 1 Undang Undang Bunga Api tahun 1932, mengancam tersangka dengan hukuman kurungan satu tahun atau pidana denda Rp 150 ribu," kata dia.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita lainnya:
Bentrok dengan Warga, FPI Dikepung di Masjid
FPI Berlagak Jagoan, Warga Melawan
Begini Kronologi Bentrok FPI di Kendal
7 Bisnis Spektakuler Incaran Yusuf Mansur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

6 hari lalu

Sebuah mobil rusak ringan akibat balon udara jatuh di Mungkid, Kabupaten Magelang. ANTARA/Heru Suyitno
Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

Sebuah balon udara jatuh di Perumahan Pesona Kota Mungkid, Kabupaten Magelang. Kejadian ini merusak lima rumah warga dan satu unit mobil.


Waspada, Reaksi Kimia pada Petasan Bisa Akibatkan Kebutaan

10 hari lalu

Ilustrasi petasan/kembang api. Shutterstock
Waspada, Reaksi Kimia pada Petasan Bisa Akibatkan Kebutaan

Reaksi kimia akibat petasan bisa akibatkan robekan kelopak atau bola mata, luka bakar mata atau wajah, pengikisan kornea mata hingga kebutaan.


Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

10 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan surat permohonan informasi kepada Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri, Kombes Pol Iroth Laurens Recky saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Konsorsium Indonesia Leaks awal Juni lalu menemukan alat sadap dengan metode zero click atau yang dikenal Pegasus, milik perusahaan NSO Group asal Israel, telah masuk ke Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

Imbauan untuk tak konvoi saat malam takbiran merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

10 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 109 remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil di Jakarta pada Minggu, 7 April 2024. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat)
109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

Polisi menemukan para remaja konvoi dengan menggeber-geber sepeda motor sembari membawa bendera.


169 Remaja yang Konvoi Motor Sambil Main Petasan di Jakarta Pusat Ditangkap

14 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
169 Remaja yang Konvoi Motor Sambil Main Petasan di Jakarta Pusat Ditangkap

Polres Jakarta Pusat menangkap 169 remaja yang konvoi motor dengan dalih membagikan takjil


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

23 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

24 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

Dari para peserta sahur on the road itu, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu.


Viral Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi karena Bocah Main Petasan

29 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Viral Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi karena Bocah Main Petasan

Kebakaran melanda gedung serbaguna di perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Kota Bekasi. Api diduga bersumber dari petasan


Empat Remaja di Wonogiri Luka Bakar Terkena Ledakan Saat Merakit Mercon

32 hari lalu

Ilustrasi petasan. TEMPO/M JULNIS FIRMANSYAH
Empat Remaja di Wonogiri Luka Bakar Terkena Ledakan Saat Merakit Mercon

Tiga korban yang mengalami luka bakar saat merakit mercon masih dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo.


Polres Metro Depok Larang Sahur On The Road dan Petasan Selama Ramadan

38 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Polres Metro Depok Larang Sahur On The Road dan Petasan Selama Ramadan

Patroli rutin selama Ramadan oleh Polres Metro Depok tidak hanya di malam hari sampai menjelang subuh, melainkan juga pagi dan siang hari.