TEMPO.CO, KENDAL - Setelah memeriksa 27 anggota Front Pembela Islam (FPI) di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kendal, polisi akhirnya menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka. "Yang lain kami antar pulang ke Temanggung," kata Kapolres Kendal, Ajun Komisaris Besar Asep Jenal Ahmadi, kepada Tempo, Jumat, 19 Juli 2013.
Ketiga tersangkat tersebut yakni Satrio Yuono, 22 tahun, warga Parakan, Temanggung; Bayu Agung Wicaksono, 22 tahun, warga Parakan, Temanggung. Keduanya dijadikan tersangka akibat membawa senjata tajam berupa parang saat konvoi di Sukorejo, Kamis kemarin. Sementara tersangka ketiga adalah Boni Haryono, 38 tahun, warga Pucangrejo, Muntilan, Kabupaten Magelang. "Boni adalah sopir yang menabrak warga, yang menyebabkan kematian," kata Asep.
Korban meninggal dalam bentrok antara FPI dengan warga Sukorejo adalah Tri Munarti, warga Desa Krikil RT 02 RW 02 Kecamatan Pageruyung, Kendal. Dia tertabrak mobil yang dikendarai Boni, bahkan terseret hingga 50 meter.
Ketiga tersangka tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan di Markas Kepolisian Resor kendal.
SOHIRIN
Terhangat:
Bentrok FPI | Bisnis Yusuf Mansyur | Aksi Liverpool di GBK
Berita terkait:
Mobil FPI Dibakar Sejumlah Pemuda Kendal
Ini Pemicu Bentrok FPI dan Warga Kendal
FPI Bentrok dengan Warga Kendal
FPI Jateng Janji Tak Akan Sweeping