TEMPO.CO, Yogyakarta - Komandan Paksi Katon Muhammad Suhud diusulkan penasehat hukum terdakwa kasus Cebongan menjadi salah satu saksi tambahan. Suhud akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa berkas perkara satu, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan dua kawannya. "Saksi dihadirkan dari elemen masyarakat Yogyakarta yang tahu soal keganasan preman, sebelum dan sesudah kasus Hugos Cafe," kata penasehat hukum Kolonel di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 18 Juli 2013.
Paksi Katon adalah alat pengamanan Keraton Yogyakarta yang mendukung terdakwa 12 prajurit Kopassus. Mereka selalu hadir dalam persidangan mengenakan seragam serba hitam, sepatu lars, dan ikat kepala batik. Paksi Katon membentuk barikade di depan pintu masuk ruang sidang tiap kali terdakwa masuk atau keluar ruang sidang.
Saksi tambahan lain, Sersan Satu Sriyono, korban pembacokan kelompok Marcelinus Bhigu (Marcel) pada 20 Maret 2013. Sriyono adalah bekas prajurit Grup Dua Kopassus yang kini bertugas di Kodim 0734 Yogyakarta. Sriyono maupun Marcel sering dikaitkan dengan kasus Cebongan dalam persidangan.
Saksi lain, Suwito dan Jiyono, adalah warga yang mengaku pernah menjadi korban ulah Hendrik Angel Sahetapy (Deki). Sedang saksi ahli pidana Edward Oemar Syarif Hiariej dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dua ahli psikologi, Reza Indra Giri dari Universitas Pancasila dan Kuncoro dari UGM.
Oditur militer Letnan Kolonel Sus Budiharjo kembali menolak saksi ahli. Alasannya, oditur, hakim, dan penasehat hukum persidangan itu sudah merupakan ahli pidana. Tapi argumen itu dibantah penasihat hukum terdakwa. "Kami ini bukan ahli, tapi praktisi," kata Rokhmat. Hakim ketua Letkol Chk Joko Sasmito berusaha menenangkan oditur. "Oditur jangan khawatir. Keterangan saksi ahli tidak selalu mengikat," ujarnya.
Majelis hakim hanya menyetujui lima dari tujuh saksi yang diajukan penasehat hukum. "Suwito dan Jiyono kami tolak. Karena saksi dari korban Deki kami nilai terlalu jauh hubungannya," kata Joko. Sidang dengan saksi tambahan akan berlangsung pada 19 Juli 2013. "Semoga saksi ahli pidana memberi keterangan secara netral," kata Direktur Indonesian Court Monitoring Tri Wahyu. (Baca lengkap: Perjalanan Kasus Cebongan)
PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik Terhangat:
Bursa Capres 2014 | Aksi Liverpool di GBK | Eksekutor Cebongan | Rusuh Nabire