Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Cebongan Salahgunakan Senjata

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Kelas IIB Sleman saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (20/6). TEMPO/Suryo Wibowo.
Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Kelas IIB Sleman saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (20/6). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Terdakwa kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, dan kawannya dinilai menyalahgunakan senjata api. Senjata api jenis AK 47 memang harus melekat dengan yang membawa, tapi mestinya hanya digunakan saat latihan di lereng Gunung Lawu di Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.

"Senjata hanya digunakan saat latihan," kata Komandan Latihan (Danlat) Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Letnan Kolonel Burhan Syamsudin, saat bersaksi untuk terdakwa berkas I di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, 18 Juli 2013

Burhan menjelaskan, senjata api dan amunisi bersifat melekat pada personal tim hingga latihan berakhir. Lantaran tidak ada gudang senjata di arena latihan. Senjata baru dikumpulkan seusai penutupan latihan. "Karena bersifat melekat, senjata itu harus dibawa terus," kata Burhan.

"Misalnya mereka keluar hingga ke Semarang, apakah juga membawa senjata?" tanya oditur militer Letnan Kolonel Sus Budiharto. "Senjata tetap dibawa. Saya memberi tanggung jawab mereka untuk mengamankan senjata itu," kata Burhan.

Alasan Burhan, karena dia percaya prajurit Kopassus disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. "Tetapi senjata itu hanya boleh digunakan untuk latihan di tempat latihan. Tidak boleh untuk yang lain," kata Burhan.

Tapi, sebagaimana kesaksian selama persidangan berlangsung, termasuk kesaksian Serda Ucok Tigor Simbolon, senjata itu digunakan Ucok untuk menembak hingga tewas empat tahanan di LP Cebongan Yogyakarta pada 23 Maret 2013 dinihari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Burhan menjelaskan, terdakwa berkas satu, yakni Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik, terlibat dalam latihan terpadu untuk perang hutan dan pengesan jejak di Gunung Lawu pada 10-26 Maret 2013. Latihan itu diselenggarakan Pusdik Kopassus yang diikuti masing-masing 15 peserta dari Grup Satu dan Grup Dua Kopassus.

Tiga terdakwa bertugas di tim B dipimpin Dantim Sersan Satu Hasmudin. Tugasnya sebagai penimbul situasi (bulsi). “Mengacaukan peserta latihan dengan tembakan peluru tajam secara tiba-tiba,” ujar Hasmudin. Dia menjelaskan, satu tim bulsi dibekali tiga senjata api AK 47, dua magasin dan amunisi, serta tiga senjata replika berupa dua AK 47 dan pistol six shower. "Senjata dan amunisi dipegang anggota tim. Komandan tim hanya bawa radio untuk koordinasi," kata Hasmudin.

PITO AGUSTIN RUDIANA | MUH SYAIFULLAH

Berita Terpopuler:
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu

Investasi Ustadz Yusuf Mansur Dipermasalahkan

Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif

Bisnis Yusuf Mansur Diklarifikasi Dahlan Besok

Proyek 'Abadi' nan Mencurigakan Jalan Pantura 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.