TEMPO.CO , Pangkalpinang: Kepala Badan Penanaman Modal Daerah provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi tak memberikan jawaban atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kasus pemikulan pramugrasi Sriwijaya Air, Nur Febriani. Dalam sidang ini, Zakaria tak didampingi penasehat hukum.
Rabu, 17 Juli 2013, kemarin, Zakaria mendengarkan dakwaan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Albertina Ho dan hakim anggota Victor Suryadipta dan Coory Oktarina. Hakim memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk memberikan jawaban atas dakwaan itu pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan, Jaksa Negeri Koba, Tatang AV, mengatakan terdakwa Zakaria berdasarkan keterangan saksi Mulya Wulandari dan saksi korban Nur Febriani, telah melakukan tindak pidana pemukulan sebanyak dua kali. Pukulan pertama menggunakan gulungan koran ke arah pipi dan telinga sebelah kiri korban. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 5 Juni 2013 sekitar pukul 19.30 WIB di dalam pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-078.
Dalam kronologis peristiwa, saat pesawat sudah berjalan menuju landasan pacu untuk take-off, kru pesawat sesuai standar penerbangan memberikan briefing prosedur keselamatan kepada penumpang. Saat itulah saksi Mulya Wulandari melihat terdakwa Zakaria yang duduk di kursi 12E, masih menggunakan ponselnya. Ia langsung menegur terdakwa.
Terdakwa saat ditegur langsung meminta saksi Mulya Wulandari melanjutkan briefing. Usai ditegur oleh saksi Mulya Wulandari, ternyata HP Zakaria masih menyala dan kembali ditegur oleh pramugari. Kali ini saksi korban Nur Febriani yang menegur. Teguran Nur Febriani langsung dijawab emosi oleh Zakaria sambil menunjukkan HP-nya ke arah muka Nur Febriani.
Ketika pesawat mendarat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan hampir seluruh penumpang turun, Zakaria langsung mendatangi Nur Febriani. Nur saat itu berdiri di pintu keluar pesawat bagian belakang. Ia langsung memukul Nur febriani dengan gulungan koran sebanyak 2 kali.
Atas pemukulan tersebut, Nur Febriani menderita luka di pipi dan telinga sebelah kiri. Luka ini diperkuat dengan hasil visum Dokter Mario dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pangkalpinang. JPU menjerat terdakwa Zakaria dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenankan.
SERVIO MARANDA