Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Djoko Susilo Jual Aset di Bali Rp 4,3 Miliar

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas, Irjen Djoko Susilo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (12/7). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan 17 saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas, Irjen Djoko Susilo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (12/7). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan 17 saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Istri kedua Djoko Susilo, Mahdiana, telah menjual dua aset berupa tanah dan rumah di Bali. Tanah dan rumah yang dijual pada I Wayan Nama itu terungkap di sidang lanjutan kasus simulator SIM dalam Korps Lalu Lintas Polri di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/7). Keterangan tentang jual beli tanah itu disampaikan Dewi Eka, I Gusti Ngurah Agung Diatmika, dan I Wayan Nama yang hadir sebagai saksi di pengadilan.

Pada 4 Oktober 2012, Mahdiana datang bersama I Wayan kepada Notaris Dewi untuk mengurus akta jual beli rumah yang berada di Badung, Bali. Mahdiana telah menjual tanah dan rumah seharga Rp 2,7 miliar pada I Wayan. (Lihat juga: Jual Rumah, Istri Djoko Belum Kembalikan Rp 2 M)

Kemudian, Mahdiana juga bertemu dengan Notaris I Gusti untuk kembali mengurus akta jual beli. Kali ini, yang ingin dicacat berupa lahan seluas 315 meter persegi di Tabanan, Bali. Mahdiana menggunakan dua notaris berbeda karena cakupan wilayah Dewi hanya sebatas Badung.

Bersama rumah di Badung, I Wayan membeli tanah di Tabanan hingga total luasnya 7.515 meter persegi seharga Rp 4,3 miliar. Harga itu telah turun Rp 700 juta, karena sebelum negosiasi dua lahan itu ditawarkan Mahdiana seharga Rp 5 miliar. Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur sebanyak sembilan kali, dari Januari sampai Oktober 2012. Pembayaran itu dilakukan di Bali dan Jakarta dengan cara menyerahkan uang tunai. Meski Hakim Suhartoyo menyebut pembayaran tunai itu tidak wajar, I Wayan berkilah “Itu sesuai permintaan beliau (Mahdiana).”

Menurut keterangannya, I Wayan mengaku tidak mengetahui asal tanah yang dijual Mahdiana. I Wayan mengenal Mahdiana sejak akhir 2005, tanpa mengetahui statusnya sebagai istri terdakwa Djoko. Kala itu, I Wayan dan Mahdiana terlibat dalam urusan wisata di Bali. Hingga pada awal 2012, melalui telepon Mahdiana menawarkan rumah dan lahannya kepada I Wayan untuk dibeli. “Saya tanya kenapa dijual. Menurut dia, dia butuh uang,” kata I Wayan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permohonan akta jual beli itu langsung ditindaklanjuti Dewi, meski hanya menggunakan KTP Mahdiana karena di kartu identitas itu statusnya masih belum menikah. Hal serupa juga terjadi pada pengurusan akta tanah di Tabanan, yang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) segera dikeluarkan. “Secara formal sudah selesai, karena sudah dilakukan pengecekan,” kata I Gusti dalam keterangannya.

I Wayan, Dewi, dan I Gusti hadir di pengadilan untuk memberikan kesaksian atas kasus kasus pencucian uang yang dilakukan Djoko Susilo. Djoko didakwa melakukan pencucian uang dengan melimpahkan hartanya ke berbagai investasi. Simak kasus Korupsi Simulator SIM di sini.

DIAN KURNIATI

Terhangat:

Hambalang  | Bursa Capres 2014 | Liverpool di GBK


Baca juga:

Djoko Susilo Ternyata Borong 200 Keris

Mertua Djoko Susilo Mengaku Diminta Survei SPBU

Djoko Susilo Berikan Rumah Pada Lady

Djoko Susilo Akui Mendapat 16 Keris Seharga Rp 1,7 M

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

8 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.