TEMPO.CO, Jakarta -Istri kedua Djoko Susilo, Mahdiana, telah menjual dua aset berupa tanah dan rumah di Bali. Tanah dan rumah yang dijual pada I Wayan Nama itu terungkap di sidang lanjutan kasus simulator SIM dalam Korps Lalu Lintas Polri di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/7). Keterangan tentang jual beli tanah itu disampaikan Dewi Eka, I Gusti Ngurah Agung Diatmika, dan I Wayan Nama yang hadir sebagai saksi di pengadilan.
Pada 4 Oktober 2012, Mahdiana datang bersama I Wayan kepada Notaris Dewi untuk mengurus akta jual beli rumah yang berada di Badung, Bali. Mahdiana telah menjual tanah dan rumah seharga Rp 2,7 miliar pada I Wayan. (Lihat juga: Jual Rumah, Istri Djoko Belum Kembalikan Rp 2 M)
Kemudian, Mahdiana juga bertemu dengan Notaris I Gusti untuk kembali mengurus akta jual beli. Kali ini, yang ingin dicacat berupa lahan seluas 315 meter persegi di Tabanan, Bali. Mahdiana menggunakan dua notaris berbeda karena cakupan wilayah Dewi hanya sebatas Badung.
Bersama rumah di Badung, I Wayan membeli tanah di Tabanan hingga total luasnya 7.515 meter persegi seharga Rp 4,3 miliar. Harga itu telah turun Rp 700 juta, karena sebelum negosiasi dua lahan itu ditawarkan Mahdiana seharga Rp 5 miliar. Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur sebanyak sembilan kali, dari Januari sampai Oktober 2012. Pembayaran itu dilakukan di Bali dan Jakarta dengan cara menyerahkan uang tunai. Meski Hakim Suhartoyo menyebut pembayaran tunai itu tidak wajar, I Wayan berkilah “Itu sesuai permintaan beliau (Mahdiana).”
Menurut keterangannya, I Wayan mengaku tidak mengetahui asal tanah yang dijual Mahdiana. I Wayan mengenal Mahdiana sejak akhir 2005, tanpa mengetahui statusnya sebagai istri terdakwa Djoko. Kala itu, I Wayan dan Mahdiana terlibat dalam urusan wisata di Bali. Hingga pada awal 2012, melalui telepon Mahdiana menawarkan rumah dan lahannya kepada I Wayan untuk dibeli. “Saya tanya kenapa dijual. Menurut dia, dia butuh uang,” kata I Wayan.
Permohonan akta jual beli itu langsung ditindaklanjuti Dewi, meski hanya menggunakan KTP Mahdiana karena di kartu identitas itu statusnya masih belum menikah. Hal serupa juga terjadi pada pengurusan akta tanah di Tabanan, yang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) segera dikeluarkan. “Secara formal sudah selesai, karena sudah dilakukan pengecekan,” kata I Gusti dalam keterangannya.
I Wayan, Dewi, dan I Gusti hadir di pengadilan untuk memberikan kesaksian atas kasus kasus pencucian uang yang dilakukan Djoko Susilo. Djoko didakwa melakukan pencucian uang dengan melimpahkan hartanya ke berbagai investasi. Simak kasus Korupsi Simulator SIM di sini.
DIAN KURNIATI
Terhangat:
Hambalang | Bursa Capres 2014 | Liverpool di GBK
Baca juga:
Djoko Susilo Ternyata Borong 200 Keris
Mertua Djoko Susilo Mengaku Diminta Survei SPBU
Djoko Susilo Berikan Rumah Pada Lady
Djoko Susilo Akui Mendapat 16 Keris Seharga Rp 1,7 M