Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djoko Susilo Ternyata Borong 200 Keris

image-gnews
Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kiri) didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kiri) didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Inspektur Jenderal Djoko Susilo ternyata gemar mengoleksi keris. Koleganya, Indra Jaya Hariadi mengungkapkannya saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa 16 Juli 2013.

Indra mengaku berhubungan dekat dengan Djoko sejak mengetahui kegemarannya tentang barang keramat. Dia merasa, memiliki kesamaan hobi dengan terdakwa simulator SIM dalam Korps Lalu Lintas Polri itu.

Perkataan Indra juga dibenarkan Djoko pada persidangan itu. “Keterangan saksi mengenai keris memang benar,” ujarnya.

Perkenalan Djoko dengan Indra terjadi di jalan depan kediaman Kapolri Rusmanhadi pada 1998. Kala itu, Indra diminta sowan ke kediaman Kapolri. Disitulah secara tak sengaja bertemu dengan Djoko. Sejak saat itu, hubungan mereka kian akrab. Terlebih, menurut Indra, Djoko sudah menganggapnya sebagai saudara.

Pada 2004, Djoko pernah membeli 16 keris milik Indra, yang keseluruhannya seharga Rp 1,7 miliar. Setahun kemudian, saat Djoko hendak membayar, Indra justru bermaksud menitipkannya saja. Indra merasa Djoko merupakan orang yang baik kepadanya. Pada 2006, Indra yang semula tinggal di Solo ingin pindah ke Jakarta dan meminta uang pembayaran keris dibelikan rumah.

Djoko pun mengajak Indra berkeliling mencari lokasi rumah yang sesuai, hingga sampai di kawasan Pesona Kayangan, Depok. Djoko lantas menggunakan uang pembayaran keris untuk Indra sebagai biaya membeli rumah yang beralamat di Pesona Kayangan Blok F1 nomor 9 seharga Rp 1,65 miliar.  Tak hanya berupa rumah, Djoko juga memberikan uang Rp 150 juta sebagai tambahan untuk Indra.

Dalam mengurus pembelian rumah, Indra diajak bertemu dengan Erick Malingkay, notaris langganan Djoko. Meski begitu, Indra tak mengetahui kuitansi pembelian rumah itu. Setelah menerima rumah dari Djoko, Indra sempat tinggal di sana sekitar satu tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal keris, Indra kerap berperan sebagai perantara Djoko yang menjualnya kepada orang lain. Kebanyakan, pembeli keris Djoko berasal dari luar negeri, seperti Jerman, Cina, dan Taiwan. Nilai transaksi keris itu juga besar. Indra mencontohkan, Djoko pernah menjual tiga keris kepada seorang warga Jerman seharga 680 ribu Euro, dengan satu cinderamata (bonus). Saat itu, nilai tukar Euro sebesar Rp 9.595.

Indra mengaku tak pernah meminta uang komisi kepada Djoko. Meski begitu, Djoko selalu memberinya dalam jumlah besar. Dari komisi yang diterima Indra dari Djoko saat transaksi 680 Euro saja, sampai bisa dibelikan mobil.

Hingga sekarang, pelanggan keris Djoko terus berdatangan. Bahkan, ketika Djoko sudah berada di KPK, seorang pembeli dari Jerman tetap mencarinya ke Indonesia dan berniat bertransaksi. Padahal, keris Djoko dijual dengan harga mahal. Indra mengaku pernah menjualkan keris Djoko seharga Rp 8 miliar kepada seorang warga asing.

Sekarang, keris-keris Djoko dititipkan kepada Indra. Djoko juga pernah meminta Indra menyucikan keris-kerisnya jelang tanggal Satu Suro. “Totalnya saya lupa. Mungkin lebih dari 200 buah,” kata Indra. Namun, Indra menuturkan bila keris-keris itu belum disita oleh KPK.

DIAN KURNIATI

Terhangat:

Hambalang  | Bursa Capres 2014 | Liverpool di GBK


Baca juga:

Djoko Susilo Ternyata Borong 200 Keris

Mertua Djoko Susilo Mengaku Diminta Survei SPBU

Djoko Susilo Berikan Rumah Pada Lady

Djoko Susilo Akui Mendapat 16 Keris Seharga Rp 1,7 M

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.