TEMPO.CO , Samarinda:Dua terdakwa pengeroyokan wartawati Paser TV, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Kepala Desa Rantau Panjang Alias dan Sekretaris Desa Padang Pangrapat Aliansyah dituntut masing-masing setahun penjara, Selasa, 16 Juli 2013.
Keduanya didakwa dengan pasal 351 perihal penganiayaan. Padahal, pengeroyokan pada 2 Maret 2013 lalu itu mengakibatkan Noormila Sari Wahyuni alami keguguran.
"Saya pasti tak terima, anak saya meninggal kok cuma dituntut setahun," kata Noormila Sari Wahyuni dihubungi di Samarinda, Selasa, 16 Juli 2013.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Boko. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Mila - sapaan Noormila Sari Wahyuni - mengatakan saat dirinya hadir sebagai saksi di kejaksaan telah menyerahkan bukti jika dirinya keguguran dalam pengeroyokan itu. Mila menyerahkan hasil visum berupa dokumen kiret dari poli kandungan di RSUD Pangeran Sebaya. Tapi, menurut dia di sidang bukti itu tak digunakan.
"Saya memang dikeroyok, tapi saya juga kehilangan janin saya," kata dia.
Menyangkut tuntutan jaksa kepada terdakwa, Mila mengatakan akan segera mengkonsultasikan kepada penasehat hukumnya. Yang pasti kata dia, tuntutan jaksa dirasa sangat tidak adil.
Pengeroyokan Mila terjadi saat dirinya menjalan tugas jurnalistiknya, meliput lahan sengketa di Kabupaten Paser. Mila dilengkapi tanda pengenal dan membawa perangkat peliputan. Mila telah menunjukkan identitasnya sebagawa wartawati Paser TV tapi pengakuan itu tak digubris.
Akibat penganiayaan itu, perangkat kerjanya berupa kamera rusak karena dirampas para pengeroyok.
FIRMAN HIDAYAT
Topik Terhangat
Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan
Berita Terpopler
Soal Jokowi, Prabowo: Saya yang Bawa Dia dari Solo
Ahok: Pasar Tanah Abang Bukan Punya Emak Mereka
Demi Anak, Perempuan Ini Berenang Sampai Mati
Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini