TEMPO.CO, Jakarta -Inspektur Jenderal Djoko Susilo memberikan satu unit rumah pada seorang perempuan bernama Lady Dyah Hapsari. Lady yang jadi saksi dalam persidangan kasus simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo mengakui menerima rumah itu dari Djoko secara penuh.
“Yang disampaikan Bapak, (rumah) akan diberikan sepenuhnya pada saya. Kalau itu terlalu jauh, enggak apa-apa dijual lagi,” kata Lady dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa 16 Juli 2013.
Rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan di daerah Lampo Batang, Solo ini diberikan kepada Lady pada 2010. Djoko dan Lady berkenalan sejak 2008. Ketika hakim menanyakan kejanggalan Djoko yang secara tiba-tiba memberikan rumah, Lady menjawab, ia merupakan keponakan dari Didit Sumarno yang bersahabat dengan Djoko Susilo.
Awalnya, Lady yang memiliki usaha pengrajin dan penjual batik ini ditanya Djoko tentang tempat tinggal. Lady pun menjawab masih tinggal bersama mertua. “Kemudian Pak DS bilang, ‘Saya ada rumah. Kalau mau nanti buat mbak’,” kata Lady.
Lady mengenal Djoko karena urusan bisnis batik. Diakui Lady, Djoko kerap membeli batik kepadanya. Terakhir, Djoko pernah membicarakan pemesanan batik untuk seragam, tapi itu tidak berlanjut. Lady pun kerap bercerita tentang perkembangan bisnisnya pada Djoko. Akhirnya, rumah dari Djoko itu digunakan Lady sebagai jaminan untuk meminjam uang di bank. Hingga kini, cicilan pinjaman itu belum lunas.
Djoko merupakan terdakwa dari kasus pencucian uang yang berusaha menyembunyikan harta hasil korupsi melalui beragam investasi. Djoko diduga melanggar Pasal 3 dan / atau Pasal 4 serta Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang.
DIAN KURNIATI
Berita Terpopler
Soal Jokowi, Prabowo: Saya yang Bawa Dia dari Solo
Ahok: Pasar Tanah Abang Bukan Punya Emak Mereka
Demi Anak, Perempuan Ini Berenang Sampai Mati
Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini