Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jual Rumah, Istri Djoko Belum Kembalikan Rp 2 M

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kiri) didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kiri) didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri kedua Djoko Susilo, Mahdiana ternyata belum mengembalikan uang cicilan pembelian rumah di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp 2 miliar. Duit tersebut diberikan oleh kolega Djoko, Irawan yang tertarik membeli rumah seharga Rp 7 milyar milik Mahdiana.

"Mahdiana tiba-tiba membatalkan rencana pembelian itu,"ujar Irawan saat bersaksi untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Senin, 16 Juli 2013. Istri kedua Djoko itu, membatalkan pembelian itu melalui sepucuk surat tulisan tangan.

Irawan mengaku sempat mempertanyakan masalah penolakan Mahdiana untuk menjual rumah di Jagakarsa itu. "Saya coba hubungi Pak Djoko juga, tapi gak pernah bisa sampai sekarang."

Padahal Irawan sudah memberikan uang muka Rp 2 miliar. "Rencananya akan dibayarkan tiga kali," kata dia. Rumah di Jalan Durian itu, lanjut Irawan, ditawarkan langsung oleh Djoko yang dikenalnya saat masih menjabat sebagai Kasatlantas di Solo.

"Tapi saat itu Djoko bilang kalau rumah yang ditawarkan itu milik familinya. Dia bilang: 'Ini ada yang mau jual rumah di Jakarta," kata Irawan. Pria paruh baya yang berdomisili di Solo ini pun menyatakan minatnya untuk membeli rumah itu.

"Saya sempat pergi ke Jakarta untuk melihat rumah itu, tapi tidak ketemu dengan Mahdiana, yang disebut sebagai pemiliknya." Irawan mengaku diantar Djoko untuk melihat rumah. Usai melongok kondisi rumah, Irawan mengaku tertarik untuk membeli rumah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ditawarkan seharga Rp 9 miliar, tapi saya bilang hanya ingin ambil sebagian rumah dan tanah yang dipecah dalam dua sertifikat. Saya hanya mau ambil rumah besarnya, sisanya tidak mau," kata Irawan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Usai tawar menawar, Irawan segera membayar uang muka senilai Rp 2 miliar pada akhir 2010. Begitu uang diterima, penolakan datang dari Mahdiana. Melalui surat, penjualan itu dibatalkan.

Irawan pun baru mengetahui kalau Mahdiana ternyata istri muda Djoko. "Kalau saya tahu rumah itu punya Djoko saya gak mau beli. Sungkan rasanya tawar menawar dengan teman sendiri."

Duit Rp 2 miliar yang sudah dibayarkan Irawan hingga kini tak jelas rimbanya. "Sampai sekarang belum dikembalikan. Saya coba hubungi (Mahdiana atau Djoko) pun tidak bisa," kata Irawan.

SUBKHAN

Berita Terpopler
Soal Jokowi, Prabowo: Saya yang Bawa Dia dari Solo

Ahok: Pasar Tanah Abang Bukan Punya Emak Mereka

Demi Anak, Perempuan Ini Berenang Sampai Mati

Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

4 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

5 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.